Lihat ke Halaman Asli

Peduli Lansia

Diperbarui: 7 November 2016   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Para Lanjut Usia, yang dimaksud lansia adalah : seseorang yang telah mencapai usia 60 ( enam puluh ) tahun keatas, lalu mereka semua disebut “ LANSIA “

Lembaga dunia, World Health Organization ( WHO ) membagi tingkatan umur untuk para lanjut usia ( lansia )  sebagai berikut:

1. Usia pertengahan (middle age, 45thn-59thn )

2. Usia lanjut (elderly, antara 60thn-70thn )

3. Usia lanjut (old, antara 75thn-90thn )

4. Usia sangat tua (very old, diatas 90thn )

Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 3 di wilayah Asia dengan jumlah populasi lansia sebanyak 25juta jiwa, disusul peringkat ke 2 adalah India dengan jumlah populasi sebanyak 100juta jiwa, dan peringkat pertama dipegang oleh Cina dengan jumlah populasi sebanyak 200juta jiwa.

Di Indonesia sendiri diperkirakan pada permulaan abad 21 ini, Indonesia akan mengalami pertumbuhan usia lanjut yang sangat tinggi ( aged population boom ). Menurut data dari Biro Pusat Statistik ( BPS ) pada tahun 1970 jumlah populasi penduduk lansia sebanyak 5,3 juta jiwa ( 4,48% dari total penduduk ), pada tahun 1990 meningkat menjadi 12,7 juta jiwa ( 6,29% dari total penduduk ), dan pada tahun 2010 meningkat menjadi 23 juta jiwa ( 10% dari total penduduk ). Diperkirakan juga pada tahun 2020 jumlah lansia di Indonesia sendiri akan meningkat menjadi 28,8 juta jiwa ( 11,34% dari total penduduk ), dan puncaknya adalah pada tahun 2050 Indonesia akan mengalami penambahan jumlah lansia  sebanyak 100 juta jiwa.

Fenomena peningkatan jumlah lansia dari tahun ke tahun harus segera diantisipasi dengan cermat, karna pasti akan membawa dampak yang cukup luas dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan bernegara. Beberapa kota besar di Indonesia seperti Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) Jawa Timur dan Jawa Tengah mempunyai presentase dengan jumlah lansia diatas rata-rata.

Secara perhitungan nasional dan menurut data pada tahun 2010 jumlah lansia di tiga kota tersebut secara berturut-turut mencapai 12,48%, 9,36% dan 9,26% dari total penduduk yang tinggal di kota tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, maka kelompok lansia di Indonesia perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terutama pemerintah. Pemerintah wajib mempunyai program dan kebijakan yang ditujukan untuk para  kelompok lansia, sehingga mereka dapat berperan dalam pembangunan nasional serta tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani deklarasi MIPAA pada tahun 2002 dan juga ikut  dalam pertemuan akbar di Madrid pada tahun 2012 yang dihadiri oleh 157 perwakilan negara, telah terjadi kesepakatan dan melakukan beberapa perubahan paradigma tentang kelanjut usiaan. Deklarasi MIPAA terdiri dari 3 pilar, diantaranya : partisipasi penduduk lansia dalam pembangunan negara, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan sosial serta lingkungan yang mendukung lansia. Mengacu pada komitmen deklarasi MIPAA 2002 dan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 1998  tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan untuk dibentuknya komisi nasional untuk para lanjut usia yang terdapat di provinsi maupun di kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline