Lihat ke Halaman Asli

Fachri Alfian Wahyu Saputra

Mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang

5 Negara yang Meresmikan Crypto sebagai Alat Pembayaran Sah

Diperbarui: 6 Juni 2022   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Cryptocurrency. (CANVA/FACHRIALFIAN)

E- money sudah sangat lumrah digunakan oleh masyarakat  di seluruh dunia. Ada banyak macam mata uang elektronik mulai dari Paypal, Amazon Payments, Google Wallet, Ovo, Dana, Gopay, dll.  Akan tetapi, akhir -- akhir ini sedang booming mata uang yang sangat diburu oleh para trader yakni Crypto yang terdiri dari bitcoin, dogecoin, lunacoin hingga Litecoin.

Munculnya uang elektronik khususnya cryptocurrency membuat kontroversi di banyak negara Eropa ,Amerika hingga Asia. Namun, sudah banyak juga negara yang melegalkan uang elektronik khususnya cryptocurrency sebagai pembayaran yang sah. Berikut negara yang sudah melegalkan cryptocurrency sebagai pembayaran yang sah, yakni :

1. Amerika Serikat  

Di negara Paman Sam ini kementerian Keuangan  melalui Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) telah mengkonversikan koin - koin crypto menjadi  crypto desentralisasi sehingga orang yang memiliki aset cryptocurrency  akan dikenakan pajak properti oleh IRC . Dengan dikenakan pajak tersebut, maka crypto bisa digunakan sebagai alat pembayaran sejak 2015.

2. Jepang

Negara sakura sudah mengesahkan crypto khususnya bitcoin sebagai mata uang yang legal pada akhir tahun 2017. Dengan pengesahan sebagai alat pembayaran membuat crypto menjadi primadona pembayaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Jepang karena mereka tidak perlu menukarkan uang cash yen maupun visa/ master.

3. Denmark

Negara yang berada di laut Baltik ini sangatlah maju di bidang teknologi sehingga pemerintahan Denmark sedang menggalakan perubahan pembayaran cash menjadi pembayaran digital. 

Oleh karena itu, penggunaan koin crypto sudah legal dalam perbankan di negara tersebut dalam berbagai transaksi seperti transfer, pembayaran sampai dengan pembelian barang atau jasa.

4. Rusia

Rusia yang  merupakan negara yang sedang hangat -- hangatnya diperbincangkan di seluruh dunia karena invansinya ke negara Ukraina. Negeri beruang merah itu sudah  melegalkan cryptocurrency  khususnya bitcoin sejak November 2016. 

Namun penggunaan crypto mulai sangat berdampak pada perkonomian Rusia sejak mereka kena embargo ekonomi dari Uni Eropa dan Amerika sehingga membuat mata uang rublee anjlok . 

Oleh karena itu , pemerintah Rusia mulai gencar menggunakan koin crypto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga berguna untuk menekan rublee agar tidak melemah lagi.

5. El Savador

Negara yang berada di benua Amerika tengah ini telah menyetujui penggunaan crypto sebagai alat pembayaran sah sejak di tetapnya kongres parlemen San Savador tentang peresmian crypto sebagai alat pemabayaran sah pada Juni 2021 dengan perolehan 62 dari 84 suara yang mendukung untuk menggunakan crypto khususnya bitcoin sebagai alat pembayaran selain dollar AS.




Penulis: Fachri Alfian W S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline