Lihat ke Halaman Asli

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget

Diperbarui: 5 Juni 2023   17:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian
Melalui Gadget (Study Kasus Kampung Buyut Udik
Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah)

A. Pendahuluan
Judul sripsi " tinjauan hukum islam terhadap perceraian melalui gadget ( study kasus kampung buyut udik kecamatan gunung sugih kabupaten lampung tengah) yang di ulis oleh Dwi Anjar Kurnia Ningsih. Jurusan Akhwalus Sakhsiyyah (AS) Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri (Iain) Metro Tahun 1441 H/2020 M. pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan akan kejadian yang nantinya di bahas dalam bab pebahasa yang mana di pendahulua ini menenrangka tinjauan hukum islam akan perceraian melalui gadget dan di dalam pembahasan  juga menjelaskan akan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi yang begitu pesat saat ini membawa paradigma baru dalam memahami berbagai masalah yang muncul dikalangan masyarakat. Dengan demikian Masyrakat harus bisa menyikapi dengan arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalanpersoalan yang ada.
Kasus-kasus perceraian dewasa ini sudah menjadi fenomena sosial yang menggejala dalam masyarakat khususnya di daerah Kampung Buyut Udik Lampung Tengah. Media sosial yang paling sering digunakan dalam kasus dewasa ini di seluruh dunia adalah short mesagge service (sms), fece book, blacberry mesagge (bbm) dan whatsappDi dalam pembahasan ini juga terdapat contoh seseorang yang mengalami perceraian yaitu Pernah terjadi salah satu warga yaitu bernama ibu sulisstiawati dan bapak Agus Triono yang menikah pada tahun 2013 Namun, setelah pernikahan mereka berjalan selama 4 tahun menceraikan istrinya melalui pesan singkat dengan alasan sudah tidak ada rasa pada istrinya, dengan menyertakan sejumlah alasan diantaranya karena si istri sudah tidak sayang lagi. Kemudian, kasus kedua dilakukan kepada bapak Wahyono juga menceraikan istrinya Sunarni melalui pesan singkat, setelah pernikahannya berlangsung selama sekitar 3 tahun. Setelah sah menjadi suami istri, si istri tidak pernah mendapat kebagian dan keharmonisan dalam rumah tangga mereka. Dalam pendahulua juga membahas akan pa yang nantinya di jelaskan di dalamnya atau amsalah inti yang di teliti.

B. Alasan saya memilih judul skripsi ini adalah
Karena melihat dari masa sekarang yang sanggat marak terjadi perceraian membuat saya inggin mengetahui akan penyebab apa saja yang membuat mereka melakukan perceraian tersebut serta bagaimana cara mereka bercerai mengnakan gedget yang baru familiyar akan judul skripsi ini. Karena di tempat saya sendiri belum ada kasus seperti ini.
C. Hasil rivew skripsi
Perceraian merupakan salah satu ujian dalam kehidupan berumah tangga. Hal ini dapat dialami oleh siapa saja tanpa terkecuali. Syara menginginkan pernikahan terjalin kekal antara suami isteri kecuali karena adanya suatu sebab yang tidak dapat dihindari. Salah satunya yakni karena sebab meninggalnya salah satu pihak dan atau yang lainnya. Karena itu pula syara tidak mengikat mati pernikahan dan tidak pula mempermudah perceraian. Syara sendiri telah membenarkan dan mengizinkan perceraian kalau itu lebih dapat memperbaiki kehidupan dari pada tetap mempertahankan ikatan pernikahan. Berdasarkan ketentuan mayoritas ulama dalam hukum islam menyatakan,
perceraian melalui SMS sah. Apabila sang suami mempunyai bukti dan alasan
kuat untuk menceraikan istrinya namun, hal itu baru sah secara hukum Islam, karena yang terbaik perceraian harus melalui pengadilan agama. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindari cerai via SMS. Bahwa bentuk penyampaian talak melalui SMS rawan penyalah gunaan dan memiliki tingkat keakurasian yang lemah Diperbolehkannya perceraian di dalam Islam karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad. Selain itu juga dinyatakan bahwa ikatan perkawinan sebagaima mitsaaqon gholiidhan atau ikatan yang kokoh dengan harapan dapat memberikan kesadaran dan pengertian kepada masyarakat bahwa pekawinan adalah mentaati perintah Allah dan sekaligus merupakan ibadah yang harus diperahankan kelangsungan dan kelestariannya. Penenitian ini bersifat deskriptif kualitatif , yaitu tehnik pengumpulan data dengan mengunakan wawancara dan dokkumentasi.
D. Rencana Skripsi
Usai membaca tesis mengenai perceraiana gedget ini, saya merasa tertarik untuk merencanakan tesis yang sama karena masalah ini masih belum ada kasus seperti ini di daerah saya. Praktik perceraian ini belum pernah terjadi, sehingga saya ingin mengangkat topik ini untuk membantu memperluas wawasan masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline