Lihat ke Halaman Asli

Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama

Diperbarui: 8 Maret 2023   07:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RIVIEW BUKU

JUDUL      :  SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN HARTA BERSAMA

PENULIS   :  Drs. H. A. Damanhuri H. R., SH., M.Hum

PENERBIT : CV. Mandar Maju

TERBIT      : 2012

CETAKAN : Pertama, Oktober 2007

Buku tulisan Drs. H. A. Damanhuri H. R., SH., M.Hum yang berjudul " Segi Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama" mendeskripsikan tentang masalah hukum perjanjian perkawinan tentang harta bersama.

MASALAH HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN

A.Perjanjian Perkawinan

  Perjanjian perkawinan tidak banyak dibicarakan, terutama mengenai harta bersama. Bagaimana gambaran makna perjanjian perkawinan seharusnya terdengar, masih bisa disebut sebagai salah satu persoalan tersulit dalam bidang hukum perkawinan. Hak milik suami-istri milik alam material.

Menurut Wirjono Projodikoro, kata kontrak diartikan sebagai "suatu hubungan hukum antara dua pihak sehubungan dengan harta benda, dimana salah satu pihak menjanjikan atau dianggap telah menjanjikan sesuatu, sedangkan pihak lain berhak menuntut pemenuhan janji. ."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline