Hukum Pidana menurut pendapat para ekonom maupun ahli Hukum Pidana seakan-akan tidak lagi mampu membendung kejahatan ekonomi; khususnya kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian yang besar. Salah satu penyebabnya ialah kurangnya penelitian terhadap pemidanaan yang dibandingkan terhadap keuntungan yang didapat dari kejahatan ekonomi dalam perspektif analisis ekonomi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum.
Kajian analisis ekonomi ini mencoba menampilkan rasionalitas ekonomi masyarakat pada umumnya dalam menilai bobot pemidanaan pada posisi tertinggi; yaitu menggunakan nilai maksimum ancaman pidana, untuk dibandingkan dengan kemungkinan keuntungan yang didapat dari tindak pidana tersebut pada posisi kejahatan dengan nilai kerugian yang besar.
Kesimpulannya adalah dalam beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian ekonomi tinggi, limitasi rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa bahkan tidak mampu menangani nilai kerugian ini, sehingga patut dipertanyakan kemampuan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa ini dalam memberi perlindungan pada masyarakat maupun mencapai pemberian daya jera.
Selain itu, Hukum Pidana saat ini yang banyak memfokuskan pada penilaian mens rea terpidana terindikasi melupakan peringatan penting yang sudah diajukan sejak terbentuknya hukum dan ilmu Hukum Pidana yang meminta pemidanaan yang memperhatikan kerugian korban dan masyarakat.
Diharapkan pemidanaan selanjutnya memperhatikan tidak hanya pada bobot sikap mental pelaku saja dalam melakukan tindak pidana; dalam bentuk pidana penjara pengganti pidana denda, namun juga perlu melihat pidana ganti rugi dan subsider pidana penjara penggantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H