Lihat ke Halaman Asli

Apa itu Deposito? Pengertian, Jenis-jenis, dan Keuntungannya

Diperbarui: 30 Oktober 2024   17:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/1-us-dollar-bill-163056/ 

Deposito adalah salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan dalam dunia perbankan, berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga. Dalam konteks ini, deposito sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan rekening tabungan biasa, karena biasanya menawarkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi. Deposito dapat diartikan sebagai tabungan berjangka yang tidak dapat ditarik sebelum jangka waktu yang telah disepakati, kecuali dengan penalti tertentu.

Laporan Bank Umum Terintegrasi  pada Agustus 2024 menyatakan simpanan dengan nominal terbesar terdapat pada simpanan Deposito yang mencakup 36,8% total simpanan.

A. Pengertian Deposito

Secara umum, deposito adalah sejumlah uang yang disimpan oleh nasabah di bank untuk tujuan keamanan dan pertumbuhan modal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deposito merupakan uang yang disimpan dalam rekening bank untuk memberikan kemudahan dalam transaksi dan keamanan. Dalam praktiknya, deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu, yang bisa berkisar dari satu bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan bank.

Deposito berbeda dari jenis simpanan lainnya seperti rekening giro atau tabungan biasa, di mana dana pada rekening tersebut dapat ditarik kapan saja tanpa batasan waktu. Dengan deposito, nasabah setuju untuk menyimpan dana mereka selama periode tertentu, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima bunga yang lebih tinggi.

B. Jenis-Jenis Deposito

Terdapat beberapa jenis deposito yang umum ditawarkan oleh bank:

  1. Deposito Berjangka: Ini adalah jenis deposito yang paling umum, di mana nasabah menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu (misalnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan) dan tidak dapat menarik dana sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti.

  2. Deposito On Call: Jenis ini memungkinkan nasabah untuk menarik dana kapan saja dengan pemberitahuan sebelumnya (biasanya 1 hari). Meskipun lebih fleksibel, suku bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan deposito berjangka.

  3. Sertifikat Deposito: Ini adalah bentuk deposito berjangka yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan dapat dipindahtangankan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki hak atas sejumlah uang yang disimpan di bank.

  4. Deposito Rupiah dan Valas: Nasabah juga dapat memilih untuk menyimpan deposito dalam mata uang rupiah atau valuta asing (valas), tergantung pada kebutuhan dan preferensi mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline