Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu Holding Company? Definisi, Fungsi, dan Mekanismenya

Diperbarui: 27 Oktober 2024   07:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo by SevenStorm JUHASZIMRUS: https://www.pexels.com/photo/high-rise-buildings-443383/ 

Holding company adalah suatu bentuk perusahaan induk yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk mengontrol dan mengelola perusahaan-perusahaan anak (subsidiaries). Holding company berfungsi sebagai struktur korporasi yang kompleks, memungkinkan kontrol yang efektif atas operasi dan strategi perusahaan-perusahaan anaknya. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi holding company, jenis-jenisnya, serta mekanismenya dalam mengontrol dan mengelola perusahaan-perusahaan anak.

A. Definisi Holding Company

Holding company adalah perusahaan induk yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk mengontrol dan mengelola perusahaan-perusahaan anak (subsidiaries). Holding company dapat berbentuk korporasi, badan hukum, atau entitas lainnya yang dimiliki oleh investor atau grup investor tertentu. Tujuan utama dari holding company adalah untuk mengoptimalkan nilai investasi dan meningkatkan efisiensi operasional melalui integrasi dan koordinasi antara perusahaan-perusahaan anaknya.

B. Jenis-Jenis Holding Company

 1. Pure Holding Company

Pure holding company adalah jenis holding company yang hanya bertujuan untuk mengontrol dan mengelola saham-saham perusahaan-perusahaan anak tanpa melakukan aktivitas operasional langsung. Contoh ini termasuk korporasi-korporasi yang dimiliki investor atau grup investor tertentu guna mengoptimalkan nilai investasi dan menghindarkan risiko keuangan.

 2. Parent Company

Parent company adalah jenis holding company yang tidak hanya mengontrol saham-saham perusahaan-perusahaan anak tetapi juga berperan aktif dalam manajemen dan operasionalnya. Parent company sering kali menyediakan sumber daya, dukungan strategis, dan arahan bagi perusahaan-perusahaan anaknya agar dapat beroperasi dengan efektif.

 3. Mixed Holding Company

Mixed holding company adalah kombinasi dari pure holding company dan parent company. Mixed holding company tidak hanya mengontrol saham-saham perusahaan-perusahaan anak tetapi juga turut serta dalam operasionalnya sedikit demi sedikit. Ini memungkinkan mixed holding company untuk menyesuaikan strateginya sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing bisnis anakannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline