Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu Koperasi? Definisi, Jenis, dan Contoh Suksesnya

Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2014 tercatat sebanyak 209.448 unit. Jumlah ini turun 79.328 unit menjadi 130.119 unit pada akhir 2023. 

Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pada solidaritas, demokrasi, dan partisipasi aktif anggota. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi koperasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme kerjanya.

A. Definisi Koperasi

Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berusaha secara bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan budaya. 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama yang saling menguntungkan.

B. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi, keanggotaan, dan tingkatannya. Berikut adalah rincian jenis-jenis koperasi yang ada:

  1. Berdasarkan Fungsi

  • Koperasi Produsen: Koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan. Fungsi utamanya adalah mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output yang dapat diperdagangkan, memperoleh keuntungan, dan menggunakan fasilitas pemasaran bersama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline