P2P lending (peer-to-peer lending) merupakan salah satu inovasi dalam dunia keuangan yang menghubungkan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui platform digital. Model ini telah berkembang pesat, terutama di Indonesia, sebagai alternatif bagi individu dan usaha kecil untuk mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat. Artikel ini akan membahas definisi P2P lending, mekanisme kerjanya, serta contoh-contoh nyata dari penerapan P2P lending di Indonesia.
Definisi P2P Lending
P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang yang dilakukan secara langsung antara individu atau badan hukum sebagai pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui platform berbasis teknologi informasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), P2P lending diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Model ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah akses keuangan, terutama bagi sektor mikro dan UMKM yang sering kali kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Dengan P2P lending, proses pengajuan pinjaman menjadi lebih sederhana dan cepat, tanpa memerlukan banyak syarat yang rumit.
Mekanisme Kerja P2P Lending
1. Pihak-Pihak Terkait
Dalam mekanisme P2P lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat :
- Pemberi Pinjaman (Lender): Individu atau entitas yang menyediakan dana untuk dipinjamkan.
- Penerima Pinjaman (Borrower): Individu atau badan hukum yang membutuhkan dana.
- Platform P2P Lending: Perusahaan fintech yang menyediakan sarana untuk mempertemukan lender dan borrower.
2. Proses Pelaksanaan
Proses pelaksanaan P2P lending dapat dijelaskan dalam beberapa langkah berikut :
- Registrasi: Baik lender maupun borrower harus mendaftar di platform P2P lending dengan melengkapi informasi pribadi dan keuangan.