Sebagian besar masyarakat kita mungkin belum mengetahui dan memahami dengan pasti penyakit kleptomania itu apa. Kleptomania merupakan salah satu jenis penyakit jiwa yang dimana seseorang yang menderita penyakit tersebut mengalami sebuah dorongan yang tidak tertahankan untuk mencuri dan menjadikan kejahatannya tersebut sebagai bentuk kepuasan dan kesenangan pribadi.
Berbicara secara etimologi, istilah kleptomania merujuk dari bahasa Yunani yaitu kleptein yang berarti mencuri dan mania yang berarti kegilaan. Jadi dapat diartikan bahwa kleptomania adalah suatu bentuk kegilaan terhadap mencuri yang disebabkan oleh adanya dorongan berupa hasrat atau keinginan yang timbul dan bergejolak di dalam diri penderitanya untuk melakukan pencurian. Saat penyakit tersebut kambuh, maka peluang untuk terbebas dari situasi itu sangat lah kecil.
Artinya bahwa apabila situasi itu terjadi, maka sulit bagi penderitanya untuk menghindari dorongan atau bisikan tersebut. Apabila penderitanya melakukan apa yang diinginkan oleh dorongan untuk mencuri tersebut, maka penderita kleptomania akan merasa puas dan lega karena sudah melakukannya dan juga timbul rasa takut, cemas, gelisah karena sudah berbuat tindak kejahatan. Namun jika keinginan atas dorongan tersebut tidak dipenuhi, maka timbul rasa kecemasan dan kegelisahan yang bergejolak di dalam diri penderitanya.
Pada umumnya seseorang yang mengidap kleptomania menyadari dan mengetahui dengan baik bahwa tindakan yang dilakukannya itu adalah salah dan dapat menyebabkan masalah besar bagi dirinya sendiri ataupun orang sekitarnya. Akan tetapi bagi para penderitanya sangat sulit untuk menghentikan atau menghilangkan dorongan-dorongan yang timbul dari dalam dirinya tersebut sampai hasrat untuk mencuri benar-benar terpenuhi.
Secara umum perbuatan yang dilakukan oleh pencuri biasa dengan penderita kleptomania adalah sama, namun yang membedakan dari keduanya tersebut ialah motif dan juga benda-benda yang diambil. Biasanya yang paling umum terjadi pada motif pencuri biasa melakukan pencurian ialah karena persoalan ekonomi. Sedangkan bagi penderita kleptomania tidak demikian, umumnya mereka menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut sebagai sarana untuk memuaskan hasrat pribadi dan kesenangan dirinya sendiri.
Kemudian benda-benda yang diambil pun juga berbeda, umumnya pencuri biasa akan mencuri barang-barang yang memiliki nilai berharga, sedangkan penderita kleptomania akan mencuri barang-barang yang kurang begitu berharga meskipun terdapat beberapa kasus dimana penderita kleptomania juga mencuri barang-barang yang berharga.
Lantas melihat pada kondisi penderita kleptomania yang kerap kali melakukan aksi pencurian di tengah-tengah masyarakat sehingga menimbulkan resah dan gelisah masyarakat akan perbuatan yang dilakukannya tersebut, lalu bagaimana pertanggungjawabannya bagi para penderita kleptomania di mata hukum?
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, alangkah lebih baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi dari pertanggungjawaban pidana. Dalam istilah asing, pertanggungjawaban pidana dikenal dengan sebutan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang mengarah kepada pemidanaan pelaku kejahatan dengan maksud untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya atau tidak.
Tentunya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan telah memenuhi unsur-unsur delik yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan bentuk pertanggungjawaban seseorang terhadap perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma masyarakat yang telah dilakukan oleh orang tersebut.
Pertanggungjawaban pidana sangat lah erat hubungannya dengan kemampuan bertanggungjawab. Secara teoritis, kemampuan bertanggungjawab adalah suatu kondisi batin atau jiwa yang sehat dan normal serta mempunyai akal pikiran dalam membeda-bedakan perihal yang baik dan buruk. Dengan kata lain, orang tersebut mampu dalam menginsyafi atau menyadari sifat dari melawan hukum terhadap suatu perbuatan yang akan dilakukannya dan selaras dengan kesadaran itu mampu dalam menentukan kehendak untuk melakukan sesuatu.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, tidak terdapat penjelasan secara lengkap mengenai definisi dari pertanggungjawaban pidana ataupun kemampuan bertanggung-jawab. Namun di dalam KUHP lama telah mengatur pertanggungjawaban hukum bagi para pelaku kejahatan yang menderita gangguan jiwa. Aturan tersebut terdapat di dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP. Adapun bunyi dari kedua pasal tersebut yaitu:
(1) Barangsiapa yang telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya yang cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena adanya suatu penyakit, maka tidak dapat dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya yang cacat atau terganggu karena suatu penyakit, maka hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.