Apa itu gender ? Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab antara laki -- laki dan perempuan yang merupakan hasil kontruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam islam sendiri seperti yang kita tau manusia pertama yang turun dimuka bumi dalah Adam dan Hawa yang memiliki gender yang berbeda. Salah satu sentral sekaligus prinsip ajaran islam adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antara manusia baik itu laki -- laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan. Hal ini diisyaratkan dalam Q.S. al - Hujurat ayat 13 yang artinya sebagai berikut :
"Wahai manusia ! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki -- laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa -- bangsa dan bersuku -- suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahuai, Meneliti."
Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki -- laki dan perempuan baik dalam hal ibadah maupun dalam aktivitas sosial. Ayat itu juga mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan yang meninggikan salah satu diantara keduanya. Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur'an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari segala bentuk diskriminasi, dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan lainnya.
Perspektif gender dalam al -- Qur'an tidak sekedar mengatur keserasian relasi gender, hubungan antara laki -- laki dan perempuan dalam masyarakat, tetapi lebih dari itu al-Qur'an juga mengatur keserasian antara manusia, alam, dan Tuhan. Konsep berpasang -- pasangan dalam al-Qur'an tidak saja menyangkut manusia melainkan juga binatang. Secara umum tampak nya al-Qur'an mengakui adanya perbedaan antara laki -- laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah perbedaan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya. Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Q.S az-Zariyat ayat 56 yang artinya sebagai berikut :
"Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku"
Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki -- laki dan perempuan siapa yang banyak amal ibadahnya. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal.
Selain menjadi hamba, tujuan diciptakannya manusia di muka bumi juga sebagai khalifah di bumi. Kapasitas manusia sebagai khalifah di bumi ditegaskan didalam Q.S al-An'am ayat 165 yang artinya sebagai berikut :
"Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa -- penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebahagian yang lain (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguh nya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dan juga laki -- laki dan perempuan sama -- sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Tuhan. Seperti diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari Rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya, sebagaimana disebutkan dalam Q.S al-A'raf ayat 172 artinya sebagai berikut :
"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak -- anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) : "Bukankah aku ini Tuhanmu ? " Mereka menjawab : "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan : "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang -- orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhan). "
Salah satu masalah mendasar yang kemudian muncul ialah apakah hukum islam mampu mengantisipasi perkembangan modern atau tidak ? Apabila diperhatikan perkembangan hukum islam dari masa ke masa, ditemukan bahwa hukum islam mampu mengantisipasi problema yang muncul. Hal ini disebabkan oleh kemampuan mujtahid dalam menggali dan meng-istimbath-kan hukum -- hukum yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadist Nabi SAW, sesuai dengan tututan zaman. Dengan demikian ketika terjadi kesalahan produk islam dalam dalam kasus tertentu bisa jadi pengebabnya adalah manusia yang membuat hukum itu sendiri bukan islam dan ajaran nya yang bersumber dari Allah.
Implementasi kesetaraan gender dalam hukum islam antara lain dapat terlihat dari hal berikut :
1. Terjadinya transformasi pemikiran hukum islam yang berkaitan dengan isu kesetaraan relasi antara laki -- laki dan perempuan dalam teks al-Qur'an maupun hadist.
2. Terjadinya transformasi pikiran dibidang profesi seperti hakim perempuan dan profesi lainnya yang umum nya dilakukan oleh kaum laki -- laki (kepemimpinan)
3. Menjadi sumber inspirasi muncul nya peraturan perundang -- undangan yang memihak pada kepentingan perempuan.
Hal tersebut dimungkinkan karena selama ini disadari atau tidak masih terdapat produk hukum yang kurang mengakomodir kepentingan dan keadilan bagi kaum perempuan.
Di zaman modern ini banyak kaum perempuan yang ingin memiliki derajat atau porsi yang lebih tinggi dibandingkan dengan laki -- laki dalam segi sosial. Menurut saya, baik laki -- laki maupun perempuan memiliki porsi mereka masing -- masing dimana di satu sisi laki -- laki bisa melakukan sesuatu tapi tidak dengan perempuan maupun sebalik nya.
Seperti yang sudah ditegaskan Rasulullah SAW, dalam hadist nya yang berasal dari pertanyaan seorang sahabat yakni : "Ya Rasulullah, siapakah orang yang harus saya hormati di dunia ini ?". Rasulullah SAW menjawab : "Ibumu". Kemudian ia bertanya lagi "Lalu Siapa ?" Rasulullah SAW kembali menjawab : "Ibumu". "Kemudian lagi, ya Rasulullah, " tanya orang itu. Rasulullah SAW kembali menjawab : "Ibumu". Lalu, laki -- laki itu bertanya lagi : "Kemudian setelah itu siapa, ya Rasul ?" dan pada akhir nya Rasulullah SAW menjawab : "Bapakmu".
Dalam hadist tersebut terlihat jelas bahwa derajat perempuan tiga kali lebih tinggi daripada laki -- laki khusus nya mencangkup masalah orang tua (Ibu). Dari sini kita ketahui seperti yang saya katakan diatas bahwa ada beberapa hal yang bisa dilakukan laki -- laki tetapi tidak dengan perempuan begitu pula sebaliknya. Akan tetapi di zaman yang modern ini banyak perempuan yang ingin mendapatkan hak dan kedudukan yang lebih tinggi dari lawan jenis mereka (laki -- laki) yang biasa disebut dengan feminisme.