Lihat ke Halaman Asli

Dampak MEA Terhadap Mayday 2016 Buruh WNI

Diperbarui: 1 Mei 2016   22:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Url Image : korankabar.com

Mayday 2016, memperingati hari buruh tepat pada tanggal 1 Mei 2016. Mereka menggelar pesta demokrasi di depan gedung pemerintah dari DPRD, Gubernur sampai Istana Presiden. Sayangnya di Istana Presiden melakukan pengalihan massa ke Gelora Bung Karno untuk melakukan aksi unjuk rasa. Yang terpenting suara mereka sampai meski berada di kejauhan dari Istana ke Gelora Bung Karno.

Pemberlakuan MEA juga punya dampak terhadap Hari Buruh Nasional, yang secara mayoritas mereka adalah orang Indonesia, warga Negara Indonesia singkatnya WNI. Di tahun 2016, masih orang Indonesia yang melakukan unjuk rasa, mereka buruh yang setiap hari bekerja di perusahaan dengan omset tinggi melihat sumbangsih pajak Negara relative tinggi. Perusahaan juga punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan para demonstran yakni buruh yang patuh terhadap kebijakan perusahaan untuk tetap bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Dampak yang terlihat MEA terhadap Hari Buruh yakni apakah actor dalam demonstrasi tahun 2016 yang melakukan unjuk rasa bersama dengan anggota persatuan buruh masih sama di tahun depan yakni 2017? Mengapa demikian, hal ini disebabkan pemberlakukan MEA maka warga Negara asing punya akses untuk menjadi salah satu pekerja di Indonesia, artinya ada kalanya buruh yang sedang demonstrasi sekarang mayday 2016 orang Indonesia asli, akan berubah menjadi warga Negara asing dan mereka tidak akan melakukan demonstrasi, apakah pemandangan seperti itu akan terjadi.

Biaya buruh WNI lebih mahal dari WNA, dan itu menjadi alasan perusahaan akan melakukan perombakan dalam hal tenaga kerja buruh yang bekerja di perusahaan mereka dengan melakukan PHK besar-besaran, dan di hari kemudian akan melakukan pengrekrutan kembali dan bedanya yang melamar kerja adalah warga Negara asing, mereka pendatang dengan tujuan mencari kerja. Pulang membawa nafkah, lalu bagaimana dengan buruh WNI. Jika hal tersebut benar terjadi, ada kemungkinan jumlah WNA akan terus bertambah, dan buruh WNI akan mengalami pengurangan.

Perusahaan melakukan itu untuk mengurangi jumlah pengeluaran dalam proses produksi, lalu siapa yang akan membela hak buruw WNI. Tidak lain pemerintah setempat dan pusat tentu saja dapat melakukan intervensi dengan pemberlakukan regulasi yang punya makna penguatan terhadap tenaga kerja asli Indonesia untuk tetap berjalan meskipun pemberlakukan MEA menuai dampak. Soal revolusi mental ada kalanya merubah mind set, pemikiran para buruh dapat membuat lapangan kerja sendiri. Dan perusahaan tidak perlu melakukan langkah PHK karena sudah mengalami pengurangan jumlah buruh, yang nantinya akan dipenuhi oleh buruh dari luar negeri atau WNA. Bagaimana menurut anda? sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline