Lihat ke Halaman Asli

Eko Raharjo

Belajar menulis

Industri Asuransi dari Kacamata Nasabah

Diperbarui: 15 Agustus 2017   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penolakan klaim (source : cermati.co.id)

Mengeliatnya pasar digital belakangan ini ikut berimbas kepada pertumbuhan industri asuransi. Seperti diketahui Asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua golongan, yakni Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian. Pembagian ini mengikuri pola perizinan di Indonesia, dimana perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menjual produk Asuransi Jiwa begitu pula Asuransi kerugian hanya bisa menjual produks Asuransi Kerugian.

Adapun Asuransi Jiwa sendiri yakni asuransi yang mengcover/penggantian material akibat meninggalnya, cacat, dsb akibat secara lansgung maupun tidak langsung kepada jiwa nasabah. Sementara Asuransi Kerugian memberikan ganti rugi financial terhadap property, sesuatu barang tertentu sesuai kesepakatan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat beberapa perusahaan yang terlibat secara langsung di antaranya (disampaikan dengan bahasa sendiri):

Perusahaan Asuransi: perusahaan yang menawarkan produk -- produk Asuransi kepada masyarakat.

Perusahaan Reasuransi: perusahaan yang berdiri dibelakang perusahaan Asuransi, memberikan proteksi ulang atas risiko yang diterima perusahaan Asuransi dalam kaitan pembagian risiko (spreading of risk).

Pialang Asuransi /Reasuransi: perusahaan perantara yang memberikan jasa konsultasi dan pencarian asuransi/reasuransi untuk penempatan risiko.

Loss Adjsuter: perusahaan yang ditunjuk oleh Asuransi untuk penyelesaian kasus klaim tertentu yang biasanya cukup rumit dalam melakukan perhitungan klaim.

Data OJK dan Apparindo

Berdasarkan data di atas, bagi rekan-rekan yang berkecimpung di industry besar dan mengurusi permasalahan asuransi mungkin pernah terlintas beberapa hal berikut:

Persaingan Premi Murah

Kelemahan Asuransi di Indonesia yakni tidak terintegrasinya database antara satu tertanggung/nasabah dengan asuransi. Berbeda dengan perbankan, yang dengan SID (Sistim Informasi Debitur/BI Checking) mampu menelusuri semua track record nasabah, sehingga penilaian antar bank dalam hal pengajuan pinjaman kredit akan merujuk ke satu database.

Database seperti Perbankan ini sebenarnya melindungi Bank dalam menilai suatu nasabah. Berdasarkan data ini semua track record pembayaran kredit terekam dengan baik. Jangan harap bisa mengelabuhi perbankan dengan data palsu karena semua terekam dengan baik di SID tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline