Lihat ke Halaman Asli

Biaya DHL Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 5 Mei 2014, perusahaan  saya mendapatkan paket kiriman berisi mother board & part bekas untuk mesin kami, dikirimkan via DHL dengan AWB no. 5508904004.

Untuk paket tersebut, saya dikenakan biaya sebesar Rp. 812.000, dengan rincian sbb:

Bea Masuk Rp. 183.000

PPN Rp. 201.000

PPH 15% Rp. 301.000

Bank Charges Rp. 50.000

Doc Charges Rp. 20.000

Duty Handling Rp. 50.000

VAT for other Charges Rp. 7.000

Untuk rincian seperti itu, saya menanyakan apakah nanti kami akan mendapatkan bukti pembayaran atas BM, PPN & PPH tertagih, melalui telp ke customer service 79173333 & email ke customer service DHL & mendapatkan jawaban bahwa kami bisa mendapatkan SSPCP seminggu setelah jumlah tersebut dibayarkan.

Seminggu kemudian saya menelepon kembali dengan maksud menagih bukti SSPCP yang dijanjikan, tetapi mendapat jawaban bahwa saya tidak bisa mendapatkan SSPCP karena kami tidak memberikan API & NPWP sebelumnya. Mendapat jawaban seperti itu, saya mengajukak keberatan, karena kalau memang diperlukan API & NPWP agar kami berhak mendapat SSPCP, mengapa tidak dimintakan pada saat penagihan dimana BM, PPN & PPH belum disetorkan pada saat itu. Kalaupun kami memberikan API & NPWP yang dimaksud, seharusnya PPH yang dikenakan adalah 2.5%, bukan 15% seperti yang ditagihkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline