Lihat ke Halaman Asli

EVRIDUS MANGUNG

TERVERIFIKASI

Pencari Makna

Anies Baswedan dalam Sengketa Pilpres 2024

Diperbarui: 28 Maret 2024   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Capres nomor urut satu Anies Baswedan menyampaikan visi misinya dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Pasca penetapan KPU, sengketa pilpres muncul. Tuduhan tentang kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pemilihan presiden mulai digugat di Mahkamah Konstitusi. Peristiwa sengketa pemilu 2024 membentang dari periode kampanye hingga pengumuman hasil resmi KPU.

Anies Baswedan, seorang tokoh yang tak asing lagi dalam arena politik Indonesia, memainkan peran penting dalam sengketa ini. 

Dengan latar belakangnya yang kaya akan pengalaman dalam politik dan pendidikan, pernyataan Anies menjadi sorotan utama dalam konteks perjuangan memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan.

Pernyataan Anies Baswedan tentang sengketa pilprese, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, menarik untuk dibahas karena menyoroti dugaan ketidakbebasan, ketidakjujuran, dan ketidakadilan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Anies dengan tegas juga menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dipenuhi dengan berbagai penyimpangan yang nyata di hadapan publik. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa campur tangan kekuasaan yang tidak semestinya telah mengganggu kebebasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam argumennya, Anies mengatakan bahwa institusi negara telah dimanfaatkan untuk mendukung satu kandidat dalam Pilpres 2024. Dia juga mengklaim adanya tekanan terhadap petugas di daerah untuk mengubah pandangan politik mereka dengan imbalan tertentu.

Selain itu, Anies menyoroti praktik penggunaan bantuan sosial yang semestinya untuk kepentingan rakyat, namun dipolitisasi untuk keuntungan politik. 

Dia menganggap bahwa campur tangan kekuasaan telah merambah hingga ke Mahkamah Konstitusi, terlihat dari perubahan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik bagi mantan Ketua MK Anwar Usman.

Bagi Anies, ancaman terhadap pemimpin Mahkamah Konstitusi menciptakan risiko serius bagi fondasi negara dan demokrasi. 

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa tim hukumnya akan membawa semua argumen dan bukti terkait penyimpangan dan pelanggaran dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline