Lihat ke Halaman Asli

EVRIDUS MANGUNG

TERVERIFIKASI

Pencari Makna

Kenaikan PPN: Implikasi dan Solusi Optimal

Diperbarui: 20 Maret 2024   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak Kenaikan PPN: Grafik Perubahan Harga dan Daya Beli  (Pexels.com/Tima Miroshnichenko )

Apakah Anda merasakan dampak dari kenaikan harga-harga barang dan jasa? Pertanyaan ini mungkin menggelitik pikiran Anda ketika Anda mengelola keuangan sehari-hari. Tiba-tiba, harga-harga yang biasanya Anda bayar menjadi semakin mahal.

Dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan PPN 11 persen menjadi PPN 12 persen, yang akan berdampak langsung pada harga-harga di pasar.

Tulisan ini mengajak Anda untuk menelusuri lebih dalam mengenai kontroversi terkait kenaikan PPN ini.

Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, kita juga akan mencari potensi solusi alternatif atau langkah-langkah kebijakan yang bisa dipertimbangkan untuk mengatasi dampak negatif dari kenaikan tarif PPN ini.

Dengan demikian, kita akan memiliki wawasan yang lebih luas tentang perdebatan yang sedang berlangsung dan dapat membuat penilaian yang lebih terinformasi tentang kebijakan fiskal yang sedang diterapkan.

Isu kenaikan PPN 11 persen menjadi PPN 12 persen telah menjadi topik kontroversial yang memicu polemik di berbagai kalangan.

Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya instan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur, sementara yang lain menyatakan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Diskusi mengenai kenaikan PPN telah menghangat, dengan banyaknya pandangan dari berbagai segi, baik dari ekonom, politisi, maupun masyarakat umum.

Perdebatan ini mencapai puncaknya ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengeluarkan pernyataan terbaru di Kantor Kemenko-Perekonomian, Jakarta. Pada tanggal 8 Maret 2024, beliau mengindikasikan bahwa kenaikan PPN direncanakan akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (Kompas.com, 08/03/2024)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline