Lihat ke Halaman Asli

EVRIDUS MANGUNG

TERVERIFIKASI

Pencari Makna

Gerakan Sadari Kondisi Jiwamu dengan Sadar Saat Ini ala Dokter Andri

Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

health.detik.com

Defenisi kesehatan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 meliputi tiga hal yaitu sehat secara badan, jiwa, dan sosial. Ketiga aspek tersebut menunjang seseorang bisa hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan:

"Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis"

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 secara terang-terangan menyebutkan Kesehatan jiwa menjadi salah satu aspek penting dari kesehatan. Itu berarti kesehatan jiwa tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kesehatan jiwa bukan hanya sebagai pelengkap sempurna dari realitas kesehatan seseorang tetapi sebagai salah satu unsur pokok dari keadaan kesehatan yang holistik. Jika hanya sehat badan dan sosial tetapi tidak sehat jiwa tetap dinyatakan tidak sehat.

Ketika berbicara tentang kesehatan jiwa maka mau tidak mau kita dihadapkan dengan patokan  sebagai ukuran seseorang itu sehat secara jiwa. Undang-undang No 3 Tahun 1966 mendefenisikan Kesehatan Jiwa sebagai berikut:

"Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain"

Jurang Antara Adanya Undang-Undang dan Fakta Lapangan

Pada satu pihak perangkat Undang-undang yang menjamin kesehatan jiwa sudah disiapkan di Indonesia namun pada sisi lain masalah kesehatan jiwa menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan  kesehatan jiwa menjadi suatu fenomena yang mengerikan dan kompleks..

Mengutip website resmi Kementerian Kesehatan, ada dua data yang dijadikan acuan dimana fenomena kesehatan jiwa di Indonesia cukup mengerikan dan kompleks.

  • Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
  • Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Keterbatasan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia

Masih mengutip laman resmi Kementerian kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Dr. Celestinus Eigya Munthe menjelaskan masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa.  Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline