Lihat ke Halaman Asli

evi wiwid

mahasiswa

Analisis Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Diperbarui: 3 Juni 2024   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

REVIEW SKRIPSI

ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

TENTANG PERKAWINAN

Evi Wiwid Widiastuti / 222121132

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Pendahuluan: 

Dalam pendahuluan skripsi ini, Alya Salsabila Andaraaini Putri menjelaskan latar belakang pentingnya studi mengenai perkawinan beda agama di Indonesia. Dia menyebutkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan beragam suku, agama, dan budaya, sehingga fenomena perkawinan beda agama menjadi hal yang tidak terhindarkan. Penulis juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi landasan hukum utama yang mengatur perkawinan di Indonesia, termasuk perkawinan beda agama.

Selain itu, penulis juga menjelaskan bahwa studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam kasus perkawinan beda agama di Indonesia. Penulis berharap bahwa hasil analisis ini dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut mengenai permasalahan hukum perkawinan beda agama di Indonesia.

Dalam pendahuluan ini, penulis juga memberikan gambaran mengenai struktur penulisan skripsi, yaitu terdiri dari lima bab yang mencakup pendahuluan, tinjauan pustaka, metode penelitian, hasil penelitian, dan penutup. Penulis juga menyebutkan bahwa skripsi ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia.

.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline