Lihat ke Halaman Asli

KKN UIN Sunan Gunung Djati Bandung: Membantu Pelaku UMKM Mendapat Sertifikat Halal Secara Gratis! Wajib Halal 2024

Diperbarui: 13 September 2024   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendampingan Proses Produk Halal

Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap perkembangan UMKM di Indonesia melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). LP2M UIN Bandung bekerja sama dengan Pusat Kajian Halal UIN Bandung dalam pelaksanaan program KKN Tematik Halal untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat dengan cara membantu masyarakat untuk mendapatkan Sertifikat Halal terhadap produknya. Dengan jumlah penduduk mayoritas beragama Islam, masyarakat Indonesia harus peka terhadap produk yang dikonsumsi. Populasi masyarakat Muslim di Indonesia dilansir menurut data KEMENAG, pada tahun 2023 yaitu mencapai 229,62 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 269,6 juta jiwa. Sehingga kehalalan produk menjadi faktor penting dalam mengkonsumsi atau memakai sesuatu. Sayangnya, masih banyak produk yang belum memiliki sertifikat halal, meskipun secara bahan menggunakan produk-produk yang halal namun tidak bisa dibuktikan kehalalannya jika belum diperiksa oleh Komite Fatwa melalui proses sertifikasi halal.

Sertifikat Halal merupakan sebuah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Keterlibatan pemerintah terhadap program Oktober Halal 2024 menjadi kunci utama adanya kolaborasi antara mahasiswa dengan para pelaku usaha terkait.

Program ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal dan memperluas jangkauan produk halal di masyarakat. Sertifikasi halal terdiri dari dua skema yaitu, skema regular dan skema self declare. Skema regular diperuntukan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan besar dengan didampingi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta dengan pembiayaan mandiri. Sedangkan skema self declare diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dengan pembiayaan oleh negara (gratis) dan didampingi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). KKN Tematik Halal ini terfokus pada program sertifikasi halal melalui skema self declare. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN Tematik Halal disebar diseluruh wilayah khususnya di Jawa Barat. Para mahasiswa memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang konsep sertifikasi halal, khususnya melalui skema self declare. Skema ini memungkinkan pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal secara mandiri dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal

Selain melakukan pendampingan secara mandiri, para mahasiswa juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal, tata cara pengajuan melalui skema self declare dan keuntungan yang nantinya diperoleh oleh pelaku usaha tersebut. Setelah itu mahasiswa melakukan pendampingan dengan cara melengkapi persyaratan dokumen serta mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal. Setelah persyaratan sudah terpenuhi, mahasiswa melakukan kunjungan lapangan ke tempat produksi untuk mendokumentasikan produk serta memberikan pendampingan secara teknis.

Apa saja sih tujuan dilakukannya sertifikasi halal oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia?

Tujuan utama dari sertifikasi halal adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan benar-benar halal dan layak untuk dikonsumsi. Selain itu ada beberapa tujuan dalam pembuatan sertifikasi halal oleh para pelaku UMKM, diantaranya:

1. Menjamin Kehalalan Produk

Hal paling mendasar yang menjadi tujuan dari pembuatan sertifikat halal yaitu memastikan bahwa produk yang beredar bebas dari bahan-bahan yang haram khususnya bagi umat Muslim bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsi sudah memenuhi standar dan syarat-syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam.

2. Meningkatkan Daya Saing

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline