Lihat ke Halaman Asli

Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas KKU Mohon Dilengkapi

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada pembukaan kegiatan Lokakarya Nasional Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan tanggal 28 Agustus2014 di Jakarta, Menteri Kesehatan RI, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menyatakan bahwa penguatan pembangunan SDM kesehatan dalam periode ini untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakatIndonesia dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Terbukanya pasar bebas ASEAN pada 2015 tidak hanya di bidang ekonomi tetapi juga bidangkesehatan, SDM sarana dan prasarana kesehatan dituntut harus kompeten dan serta berdaya saing di tingkat regional dan global.

Menanggapi  pernyataan ibu Menteri Kesehatan,  kami mencatat bahwa berdasarkan informasi data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara tahun 2013, masih ada puskesmas yang belum memiliki fasilitas rawat inap. Dari delapan Kecamatan masih  ada tiga Kecamatan yang belum memiliki fasilitas rawat inap yakni Kecamatan Pulau Maya, Kecamatan Seponti dan Kecamatan Sukadana (Siduk).  Sementara untuk rumah sakit, hanya ada satu yang terletak di Kabupaten Kayong Utara, dan puskesmas  terapung tetapi ini juga belum membantu secara optimal .

Selain itu, dari hasil dialog  forum warga  pada hari Selasa 19 Agustus 2014 yang dilakukan oleh Lembaga Gemawan dan  Koalisi CSO KALBAR di Kabupaten Kayong Utara Desa Satai Lestari, ditemukan ada beberapa kendala yang dihadapi yakni jarak rumah sakit yang jauh dari pemukiman, kemudian sarana yang masih kurang lengkap, obat – obatan yang masih minim, tenaga medis yang belum memadai dan pelayanan puskesmas yang belummemuaskan, merupakan masalah bagi masyarakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal.

Menghadapi permasalahan seperti ini Pemerintah Kabupaten seharusnya  lebih proaktif terhadap pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2013 No. 71 Tentang Pelayanan Kesehatan menegaskan bahwa yang disebut sebagai  Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan  upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat (ayat 5). Dan di ayat 6 disebutkan bahwa pelayanan  kesehatan tingkat pertama  adalah pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap.

Melalui surat pembaca ini saya berharap persoalan di atas mendapat perhatian dari  Pemerintah Daerah dan  khususnya oleh Menteri Kesehatan ibu Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH bahwa SDM di daerah Harus lebih ditingkatkan agar mampu bersaing di MEA 2015.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline