Lihat ke Halaman Asli

Membayar Pajak di Amerika Serikat

Diperbarui: 4 April 2017   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Foto halaman pertama formulir pembayaran pajak Amerika Serikat (Sumber: IRS, 2015)"][/caption]Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat.

Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia dan Amerika Serikat cukup membayar pajak di tempat mereka berdomisili.

Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, maka kami membayar pajak di Amerika Serikat.

Untuk membayar pajak, kami memakai jasa “accountant public” dan notaris. Tujuannya agar prosedur pengisian formulir dan penghitungan penghasilan yang terkena pajak adalah benar.

Dan yang terpenting adalah sah atau bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum Amerika Serikat maupun hukum Indonesia.

Warga Indonesia vs Warga Amerika
Sebagai warga Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat, menurut accountant public dan notaris bahwa penghasilan kami yang kena pajak “sebagiannya” akan dikirim ke tanah air oleh IRS (Internal Revenue Service).

IRS ini semacam kantor pajak di negara kita. Berapa persantase yang akan dikirim ke tanah air akan ditentukan oleh besaran pajak yang dibayar dan perjanjian lanjut antara dua pemerintahan, istilahnya G to G.

Sementara warga negara Amerika Serikat yang berdomisili di Indonesia, wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia. 70 ribu dolar pertama akan masuk ke kas Indonesia, di atasnya akan masuk ke kas Amerika Serikat. Artinya, kalau warga Amerika berpenghasilan 100 ribu dolar. Pajak penghasilan 70 ribu dolar untuk pemerintah Indonesia. Sisa penghasilan 30 ribu dolar, pajaknya untuk pemerintah Amerika.

Di tanah air, semua pembayar pajak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), di Amerika ada yang dapat nomor pajak, ada yang tak perlu. Untuk yang tak punya Social Security Number (SSN), maka pembayar pajak diberi nomor, istilahnya Taxpayer Identification Number (TIN). Kasus kami (saya, suami dan anak), karena sudah punya SSN, maka tak perlu ada TIN. Soal SSN dan manfaatnya akan saya tulis di lain waktu.

Insentif Membayar Pajak
Tanpa memandang kewarganegaraan, siapa saja, asal membayar pajak di tanah Amerika Serikat akan diberikan insentif tertentu. Diantara insentif itu adalah tunjangan anak (sampai usia 18 tahun), tunjangan orang tua dan tunjangan anak yang kuliah.

Siapa saja yang punya anak, maksimum 3 anak akan mendapat tunjangan anak sebesar sekitar dua ribu dolar per-orang per-tahun. Kalau tiga, berarti dapat tunjangan 6 ribu dolar (Rp 78 juta).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline