Lihat ke Halaman Asli

Samakah Syarat Pendirian TK Negeri dan TK Swasta?

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jika pertanyaan itu diajukan maka jawaban kemungkinan bisa “ya” ataupun “tidak”, Dan jawaban yang mungkin adalah tidak. Antara syarat-syarat pendirian TK Negeri dan TK Swasta sangatlah berbeda.

Di TK swasta, TK diselenggarkan oleh yayasan atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Misalnya di desa saya, Desa Randuagung, disana ada TK swasta, TK Muslimat 10 dan TK tersebut ada di bawah naungan yayasan Al-Ma’arif.

Jika di TK swasta itu, harus memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.Bahkan dalam pendirian TK swasta ini harus memiliki sumber dana yang tetap, memiliki rekening bank atas nama lembaga PAUD TK, memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD TK dan harus punya surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akate/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika secara kurikulum, maka kurukulum yang harusdipakai baik itu TK Swata maupun TK negeri itu sama, yaitu kurikulum atau program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah. Bukan hanya itu, bahkan dalam salah satu syarat- syarat pendirian TK disebutkan harus Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta didik.

Di dalam syarat pendirian TK Negeri juga harus membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkngan, yaitu factor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan jarak

Jdi intinya, syarat pendirian TK Negeri maupun TK swasta sangat berbeda, tapi dari beberapa aspek juga ada kesamaan. Wallahu a’lam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline