Lihat ke Halaman Asli

evieffrisanti

pendidik dan penikmat pendidikan

Undang-Undang Perlindungan Anak Merugikan Guru?

Diperbarui: 16 Januari 2024   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak MAN 3 Bantul (foto dok MAN 3 Bantul)

Mengawali semester genap tahun ajaran 2023-2024, MAN 3 Bantul mengadakan Workshop Sekolah Ramah Anak (SRA). Madrasah kami memang mendeklarasikan diri untuk menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak. Sudah terbayang betapa indahnya suasana belajar, suasana mengajar dan suasana kerja bila seluruh konsep, prinsip, pilar, dan komponen  SRA berhasil ditegakkan di sini. Tentu saja tidak mudah. Tetapi semoga saja prosesnya dapat dilalui dengan konsisten, dengan energi emosional yang terus terjaga hingga tujuan Pembangunan SRA tercapai.

Workshop SRA (foto dok MAN 3 Bantul)

Ada yang menarik di sesi awal. Pemateri, Bekti Prastyani (Fasilitator Nasional SRA), memberikan sepuluh pertanyaan pemantik yang harus dijawab peserta. Pertanyaan-pertanyaan ini menurut saya sangat menarik. Banyak peserta yang seolah-olah sudah tahu jawabannya, namun ternyata setelah kemudian pertanyaan-pertanyaan ini dibahas, jawaban-jawaban tersebut meleset.

Bagaimana kalau pembaca sekalian juga mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan pemantik ini?

Apa saja sih pertanyaannya?

Yuk, disimak di bawah ini. Lanjut dijawab ya. Nanti cocokkan jawaban Anda dengan artikel-artikel saya berikutnya, yang isinya membahas jawaban sepuluh pertanyaan pemantik workshop Sekolah Ramah Anak ini.

animasi anak bahagia (i-stock)

1. Berapakah batasan usia anak?

2. Apakah anak usia SMP yang sudah menikah masih boleh disebut anak?

3. Apakah Anak yang melakukan pembunuhan secara sadis bisa mendapatkan hukuman mati?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline