Jual Beli adalah kegiatan tawar menawar barang yang disepakati kedua pihak, antara penjual dan pembeli. Jual beli ini bisa dilakukan di tempat penjualan. Dimana penjual akan memasok barang mereka, sedangkan pembeli akan mendatangi penjual untuk membelinya.
Namun keadaan tersebut berubah seiring terjadinya pandemi Covid-19, masyarakat mendapatkan himbauan pembatasan sosial hingga sekarang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) . Bahkan PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 (kompas.com).
Dengan adanya pembatasan tersebut, pergerakan masyarakat menjadi sempit. Dimana masyarakat hanya mampu beraktivitas tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Hal itu juga meyangkut kegiatan jual beli, penghasilan mereka pun menjadi menurun.
Menghadapi keadaan tersebut, kehadiran media digital dapat menjadi jalan keluarnya. Media digital menawarkan kemudahan akses jual beli, perbedaan jarak penjual dan pembeli tidak menjadi halangan. Mereka masih bisa saling transaksi online dan mengirimkan pesanan melalui jasa kurir.
Kegiatan jual beli bisa dilakukan menggunakan pasar media sosial, dari Instagram, Facebook, WhatsApp,dll. Media sosial mempercepat penyebaran info barang jualan, namun perlu didukung kreativitas penjual agar bisa menarik pembeli sebanyak mungkin.
Apalagi sekarang bermunculan berbagai toko online di media sosial, mulai dari Tokopedia, Shopee, Lazada, dll. Toko online tersebut membantu mempertemukan penjual dan pembeli untuk transaksi jual beli.
Berdasarkan data, Tokopedia menjadi toko online yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia. Pengunjung Tokopedia mencapai 1,2 miliar, dimana 863.1 juta pengunjung berasal dari web mobile, sedangkan 329.8 juta pengunjung berasal dari desktop (cnnindonesia.com).
Menurut kumparan.com, banyaknya peminat belanja online disebabkan oleh beberapa kelebihan didalamnya, yaitu :
- Belanja menjadi lebih praktis
- Dapat mencari dan menentukan harga yang sesuai kantong
- Menghemat tenaga dan waktu
- Banyaknya penawaran dari toko online yang menarik bagi pembeli, seperti voucher diskon, promo bebas biaya kirim hingga cashback / kembalian.
Kelebihan jualan online tersebut, memberikan kemudahan bagi penjual maupun pembelinya. Dengan target pembeli lebih luas, maka hasil yang didapatkan juga akan lebih banyak.
Namun dibalik kemudahan akses jual beli online, didalamnya juga memungkinkan terjadinya penipuan. Maka dari itu, baik penjual maupun pembeli, mereka perlu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online.