Selama ini kita mengenal Stabilistas Sistem Keuangan, atau yang lebih familiar dengan istilah SSK, hanya melalui berita, surat kabar, ataupun sebatas dari pendengaran sepintas, maka dalam artikel ini penulis akan mencoba menyajikan informasi tentang SSK baik itu dari segi apa itu SSK, mengapa SSK diperlukan, bagaimana penerapannya, siapa yang bertanggung jawab dan menerapkannya, otoritas yang terlibat, kebijakan makroprudensial, dan lain-lain. Diharapkan dengan mengetahuinya kita lebih akrab dan mungkin kita bisa terlibat didalamnya.
Sekilas tentang definisi Stabilistas Sistem Keuangan (SSK)
Seorang ekonom bernama Crockett (1996) mendefinisikan stabilitas keuangan sebagai ketiadaan instabilitas. Instabilitas sebagai situasi ekonomi yang terganggu karena fluktuasi harga aset keuangan yang besar atau ketika lembaga keuangan gagal memenuhi kewajiban yang sudah diperjanjikan. Sementara Deutsche Bundesbank (2003) menggambarkan stabilitas keuangan sebagai keadaan seimbang sistem keuangan sehingga berfungsi efisien dalam alokasi sumber dan mengelola risiko dan menjalankan fungsi pembayaran, mampu mengatasi kejutan ekonomi, kebangkrutan dan perubahan struktural yang mendasar.
Dari semua definisi di atas dapat diringkas secara sederhana kestabilan keuangan adalah tidak adanya krisis yang berarti situasi di mana ketahanan sistem keuangan terhadap guncangan perekonomian, sehingga fungsi intermediasi, sistem pembayaran dan penyebaran risiko tetap berjalan dengan semestinya.
Mengapa SSK sangat penting?
Houben, Kakes & Schinasi (2004) menyatakan empat alasan SSK penting: (1) stabilitas moneter hanya dapat terwujud dengan adanya stabilitas keuangan, karena sistem keuangan merupakan transmisi kebijakan moneter; (2) perkembangan ekonomi ditandai dengan meningkatnya risiko bagi perekonomian suatu negara di antaranya adalah perkembangan sektor keuangan yang sangat signifikan dibanding perkembangan ekonomi, proses financial deepening sangat cepat yang ditandai dengan berubahnya komposisi aset dalam sistem keuangan di mana pangsa monetary assets semakin turun sementara pangsa non-monetary assets sehingga semakin meningkatkan monetary base.
Keadaan diperparah dengan Globalisasi dan cross border integration menyebabkan semakin terintegrasinya sistem keuangan nasional ke dalam sistem keuangan global yang biasa dikatakan tanpa sistem; (3) keterkaitan terjadinya kenaikan transaksi antar industri dan antar pasar antar negara membuat makin terintegrasinya pasar keuangan sehingga kegagalan satu pasar di luar negeri biasa menjadi sumber krisis di dalam negeri; (4) sistem keuangan makin kompleks dimana unsur menyembunyikan risiko, keragaman aktivitas dan investasi serta siapa yang menanggung risiko akhir makin tidak jelas.
Dari keempat alasan tersebut terlihat bahwa stabilitas keuangan makin rawan karena sistem keuangan berkembang lebih cepat dari ekonomi riil dan bahkan cenderung terjadi pemisahan (decoupling), terjadinya kenaikan kedalaman keuangan (financial deepening) dan komposisi aset yang berubah serta pasar yang makin luas dan terkait menyebabkan proses penularan (contagion) berjalan makin cepat.
Bagaimana penerapannya?
Kestabilan sistem keuangan merupakan hasil dari suatu proses yang terencana dan merupakan hasil dari sinergi bank sentral, pemerintah, lembaga keuangan dan semua perilaku alami. Untuk mencapai dan mempertahankan stabilitas sistem keuangan, diperlukan intervensi kebijakan.
Upaya untuk mewujudkan sasaran tersebut, terdapat 4 strategi yang diadopsi oleh Bank Indonesia dalam usahanya menjaga stabilitas sistem keuangan, yaitu: (1) pemantapan regulasi dan standar; sebagai bagian penting untuk mencapai stabilitas keuangan; (2) peningkatan riset dan surveilance; yang meliputi penilaian, monitoring, pengukuran atas indikator ekonomi yang bisa membawa ketidakstabilan termasuk melakukan stress testing; (3) Peningkatan koordinasi dan kerjasama; dengan otoritas seperti Bapepam--LK dan LPS; dan (4) penetapan jaring pengaman dan penyelesaian krisis, yang didalamnya termasuk sebagai fungsi bank sentral dalam Lender of The Last Resort (LOR); (5) Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) dan mekanisme penggunaan dana publik untuk penyelesaian krisis keuangan.