Indonesia memiliki dasar negara yaitu pancasila yang merupakan ideologi dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila dijadikan dasar negara karena mendasari segala hal kenegaraan yang berdasarkan oleh hukum dan norma kehidupan. Pancasila juga dijadikan pedoman hidup yang digunakan untuk mengatur segala tatanan kehidupan dan penyelenggaran negara Indonesia. Pancasila dijadikan pandangan hidup sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila ada sebagai ideologi negara Indonesia melalui proses musyawarah dari berbagai kelompok masyarakat. Pancasila dikatakan memiliki ideologi terbuka, mampu beradaptasi dengan zaman yang berbeda tanpa mengubah nilai-nilai fundamental, namun pancasila tidak dapat diubah isinya karena pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional di Indonesia atau sumber dari segala sumber (Staats fundamentalnorm). Ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, berwawasan ke depan dan selalu mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, dinamika ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan aspirasi masyarakat. Pancasila juga digunakan sebagai sarana agar kehidupan bernegara berjalan sesuai dengan 5 sila yang ada di dalamnya. Dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945, jelas ditulis dasar negara kita. Segala sesuatu yang ada di dalam kehidupan bangsa Indonesia seperti pemerintah, wilayah, rakyat, dan aspek lainnya harus sesuai dengan pancasila.
Falsafah pancasila meliputi nilai hidup saling tolong-menolong, atau semangat gotong royong, kerukunan, saling menjaga dan melindungi, saling menghormati dan kebebasan beragama, dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu negara bisa hancur tanpa adanya pandangan atau pedoman hidup, karena negara tersebut tidak memiliki misi, visi, dan tujuan yang ingin diwujudkan bersama. Sehingga masyarakatnya tidak memiliki nilai-nilai yang dapat dijadikan pegangan hidup yang dapat dijadikan contoh dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka karena prinsip dasarnya sangat terbuka untuk ditafsirkan secara luas oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk kelompok minoritas. Pancasila juga terbuka untuk perkembangan dan perubahan dalam menghadapi perubahan sosial dan politik. Untuk menjadi ideologi terbuka, Pancasila mencakup tiga hal atau syarat, yaitu pertama, Nilai dasar adalah nilai yang tetap dan tidak berubah, hal itu tertuang dalam sila kelima Pancasila. Kedua, Nilai instrumen merupakan perluasan nilai dasar UUD 1945. Ketiga, Nilai praktis merupakan nilai-nilai yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga aspek struktural, yaitu pertama, Aspek realitas merupakan suatu nilai fundamental yang mencerminkan realitas kehidupan dalam masyarakat. Kedua, Aspek idealis merupakan nilai inti yang memberikan harapan dan keinginan masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik. Ketiga, Aspek pendukung mencerminkan daya adaptasi ideologi terhadap pembangunan sosial. Pancasila tidak bersifat utopis yang maksudnya nilai-nilai di dalam pancasila bukanlah ide belaka yang jauh atau berbeda dari kehidupan sehari-hari, namun bersifat nyata, reformatif, dan mampu melakukan perubahan.
Dalam era globalisasi dan perkembangan zaman saat ini, pancasila masih tetap eksis dalam kehidupan, karena nilai-nilai pancasila merupakan nilai yang didapat dari kehidupan bermasyarakat seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Ada atau tidaknya pancasila nilai-nilai tersebut akan tetap digunakan karena memang sudah ada di masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila juga masih sangat relevan dan dibutuhkan dalam kehidupan sebagai pedoman dan pandangan hidup dalam kehidupan untuk membatasi diri dan memilah mana yang baik dan benar, serta yang dapat membawa dampak positif maupun negatif dalam arus globalisasi saat ini. Serta, dalam setiap peraturan perundang-undangan negara juga harus berpedoman pada nilai-nilai pancasila yang ada didalamnya. Upaya mempertahankan dan meningkatkan nilai Pancasila di masyarakat dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu mengedepankan pendekatan budaya, internalisasi di semua jenjang pendidikan, dan penegakan hukum terhadap segala sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H