Lihat ke Halaman Asli

Ratusan Alumni LPDP Menolak Kembali, Lupa Indonesia?

Diperbarui: 10 Februari 2023   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 LPDP selaku Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, memfasilitasi anak bangsa Indonesia sebuah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah. Dilaksanakannya program beasiswa tersebut diharapkan dapat menunjang kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia.

Penerima beasiswa atau awardee dapat memilih lokasi hingga jurusan yang diminati. Sebagaimana program beasiswa lainnya, Beasiswa LPDP memiliki beberapa syarat penting yang mewajibkan penerima untuk menaatinya. Salah satu ketentuan wajib dari program ini adalah, awardee diwajibkan untuk kembali ke Indonesia usai menempuh studi di luar negeri dengan tujuan pengabdian pada tanah air. 

Hingga tahun 2023, tercatat 15,930 orang dari 32,826 awardee beasiswa LPDP telah menyelesaikan pendidikannya di luar negeri. Akan tetapi, dari angka tersebut terdapat ratusan penerima beasiswa yang masih enggan kembali ke tanah air. Meskipun keputusan tersebut didasari oleh berbagai macam alasan, kenyataannya, sudah tertera pada kontrak bahwa awardee diharuskan untuk kembali ke tanah air untuk melaksanakan pengabdian selama 2 kali masa pembiayaan pendidikan di tambah 1 (2n+1).

Persyaratan LPDP menyatakan bahwa awardee diwajibkan untuk kembali ke Indonesia minimal 90 hari setelah kelulusan. Namun, pihak LPDP memberikan kelonggaran bagi awardee untuk tinggal lebih lama dengan tujuan mencari pengalaman kerja secara internasional. Pemerintah mengizinkan awardee untuk bekerja di lembaga internasional hingga masa kerja habis. Sayangnya, tidak sedikit yang menyalahgunakan kesempatan ini. Padahal mereka telah dititipkan kepercayaan untuk membawa kembali ilmu sebagai dasar kepemimpinan di kemudian hari.

Kenyataannya, biaya kuliah yang dikeluarkan dari kantong pemerintah merupakan uang dari pajak masyarakat kecil. Melihat tujuan baik dan jasa bangsa, awardee seharusnya memiliki kesadaran diri. Kembali dengan rasa rindu akan tanah air, bukan karena takut membayar kompensasi pelanggaran aturan beasiswa. Haruskah diberikan sanksi terlebih dahulu agar kembali ingat dengan akan kewajiban?

Besar harapannya untuk para awardee memiliki kesadaran dalam mengikuti persyaratan beasiswa. Sebagai penerus bangsa, generasi milenial harus menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Jangan lupakan jasa bangsa ini. Membantu menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju dan berkompeten adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Penulis : 

Angelina 

Evelyn

XII IPA 1

SMA Citra Kasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline