Lihat ke Halaman Asli

Eveline Yulianti Bayu

Ibu rumah tangga yang tinggal di outback Australia, mencintai budaya dan traveling.

Media Sosial Karyawan dan Keterlibatan Perusahaan

Diperbarui: 3 Februari 2023   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: setkab.go.id

Memiliki media sosial menjadi gaya hidup hampir setiap individu dan peruasahaan. Mulai dari Facebook, Twitter, Tik Tok, Instagram, Linkedin, YouTube, WhatsApp dan lainnya. 

Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu jenis media sosial dan lebih dari satu akun untuk satu media sosial. 

Perusahaan juga menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk atau jasanya, untuk memperbesar pangsa pasar dan lebih dekat dengan pelanggan. Di Indonesia, dapat dikatakan 70% dari penduduk di Indonesia memiliki media sosial.

Ketika pandemi terjadi di tahun 2020, banyak perusahaan yang tidak dapat beroperasi seperti semula, kapasitas produksi berkurang (atau bahkan tidak berproduksi) sehingga banyak karyawan yang di rumahkan sementara dan mengalami pengurangan gaji. 

Hal ini memaksa karyawan memulai usaha sampingan, terutama di bidang kuliner. Kalau kita amati saat itu, banyak media sosial yang awalnya memposting kehidupan pribadi pemilik akun, berubaha menjadi sarana menawarkan barang atau jasa, mulai dari makanan, jasa kurir untuk mengantar pesanan makanan, kerajinan tangan dan barang lainnya. Semua dilakukan demi kelangsungan hidup.

Begitu pula dengan perusahaan. Demi kelangsungan hidup perusahaan, mereka banting setir berjualan barang atau jasa yang jelas berbeda dengan bisnis utamanya. 

Biro perjalanan yang awalnya menjual tiket dan paket wisata, beralih menjual sepeda (yang saat itu menjadi trend), makanan atau barang-barang yang terkait pandemi seperti masker, face shield, hand sanitizer.

Hotel yang tidak dapat beroperasi, hanya dapat menjual makanan atau catering ke individu atau perusahaan yang masih beroperasi dengan harga yang lebih murah. 

Perusahaan roti (bakery) yang awalnya mensupply roti untuk hotel-hotel, beralih dengan membuka stand atau toko dan menjual roti langsung ke pelanggan individu.

Untuk mendapatkan market, perusahaan tidak hanya memposting "produk atau jasa"barunya di media sosialnya, tetapi juga meminta atau mewajibkan para karyawan terlibat untuk memposting di media sosial masing-masing. 

Dari sini timbul pertanyaan dari karyawan, bukankan media sosial miliknya adalah hal pribadi mereka, mengapa mereka diwajibkan memposting hal-hal yang terkait dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Adakah UU yang mengijinkan Perusahaan mewajibkan hal tersebut?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline