Di era digital ini, semua informasi dan telekomunikasi menggunakan teknologi yang canggih dan sudah terhubung ke internet. Hampir seluruh manusia di bumi ini terhubung dengan internet dan memiliki seluruh akses terhadap banyak informasi.
Masyarakat tentu dipaksa untuk menghadapi juga kengerian cyber crime atau kejahatan yang terjadi di ruang lingkup digital. Maka untuk menghindari hal tersebut, diperlukannya pengetahuan yang baik mengenai regulasi komunikasi digital. Regulasi yang berlaku di Indonesia adalah UU ITE.
Regulasi adalah peraturan formal atau sebuah perundang-undangan mengenai sesuatu, yang diguanakn sebagai alat ukur dalam mencapai suatu tujuan. Biasanya tujuannya adalah untuk mengatur masyarakat dalam memberikan batasan, dengan berbagai fungsi untuk mewujudkan suatu kedisiplinan, ketertiban, pengendalian, sebagai pedoman, dan perlindungan untuk mewujudkan rasa aman dan pencapaian tujuan bersama menjadi yang lebih baik.
Komunikasi digital merupakan sebuah komunikasi yang terjadi di dunia maya yang terbentuk menjadi komunitas maya yang artinya tidak terjadi dalam dunia nyata atau real. Sehingga semua komunikasi terjadi dalam realitas maya yang bisa saja berkomunikasi dengan bot ataupun MUD dalam sebuah chat room.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE memiliki peran penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengna menjaga dan memelihara persatuan dan kesauan Indonesia. Peran UU ITE juga dengna mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional. UU ITE begitu penting sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
UU ITE diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mendukung perkembangan perekonomian nasional. Yang pastinya tujuan UU ITE ini identik dengan membuat tatanan masyarakat di ruang digial agar menjadi lebih tertib dan baik.
Kebanyakan masyarakat Indonesia adalah orang dewasa muda dan para remaja yang lebih sering menggunakan internet untuk berkomunikasi, bertransaksi, berdagang, dan lainnya.
Memang benar sejauh ini kita semua menggunakan internet dengan bebas, namun apakah masyarakat memahami betul mengenai peraturan atau regulasi dalam penggunaan internet? Banyak orang dewasa yang masih belum terlalu memahami UU ITE, apalagi remaja usia muda?
Penulis baru-baru ini melakukan mini-riset yang menguji remaja berusia 18 sampai 22 tahun mengenai pengetahuan tentang UU ITE. Namun ternyata tidak banyak remaja yang memahami betul mengenai UU ITE dan penjelasan perincian mengenai cyber crime.
Remaja di Indonesia menggunakan internet setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti mengerjakan tugas, menggali informasi, melakukan perdagangan, bertransaksi, dan sebagainya.