• Nama: Eva Wahyu Romadhona
• Nim: 222111242
• Kelas: HES 5G
•UTS sosiologi hukum
• 5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
1. Max Weber
Max Weber adalah seorang sosiolog terkenal yang memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang sosiologi hukum. Menurut Weber, hukum adalah salah satu tipe otoritas yang digunakan oleh negara untuk menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman tentang nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum.
2. Emile Durkheim
Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang melihat hukum sebagai cerminan dari kesatuan moral dalam masyarakat. Ia menganggap hukum sebagai manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.
3. Niklas Luhmann
Luhmann adalah seorang sosiolog Jerman yang mengembangkan teori sistem sosial. Menurut Luhmann, hukum adalah sistem sosial yang berfungsi untuk mempertahankan stabilitas sosial dan memecahkan konflik dalam masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sistem yang otonom dan memiliki logika internalnya sendiri.