Lihat ke Halaman Asli

3 Fungsi Agama dan Hubungannya Dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Pada Saat Pandemi Covid 19

Diperbarui: 3 Juni 2021   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami fungsi dari agama (unsplash/inaki del olmo)

3 Fungsi Agama dan Hubungannya Dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Pada Saat Pandemi Covid 19

Menurut Asir (2014) fungsi agama adalah sebagai berikut :

1. Sebagai pembimbing dalam hidup yakni pengendali utama kehidupan manusia adalah kepribadiannya yang mencakup segala unsur pengalaman pendidikan dan keyakinan yang didapatnya sejak kecil. 

Apabila dalam pertumbuhan seseorang terbentuk suatu kepribadian yang harmonis, di mana segala unsur pokoknya terdiri dari pengalaman yang menentramkan jiwa maka dalam menghadapi dorongan baik yang bersifat biologis ataupun rohani dan sosial akan mampu menghadapi dengan tenang.

2. Penolong dalam kesukaran yakni orang yang kurang yakin akan agamanya (lemah imannya) akan menghadapi cobaan/kesulitan dalam hidup dengan pesimis, bahkan cenderung menyesali hidup dengan berlebihan dan menyalahkan semua orang. Namun, barang siapa yang mampu menghadapi ujian dengan sabar dan tabah akan ditingkatkan kualitas diri manusia tersebut.

3. Penentram batin, yaitu jika orang yang tidak percaya akan kebesaran tuhan tak peduli orang itu kaya apalagi miskin pasti akan selalu merasa gelisah. 

Baca juga : Fungsi Agama Hilang Negara Berantakan

Orang  yang beriman tebal tidak akan gelisah memikirkan harta kekayaannya dan batinnya akan selalu tentram karena setiap yang terjadi dalam hidupnya merupakan ketetapan Allah dan yang membedakan derajat manusia dimata Allah bukanlah hartanya melainkan keimanan dan ketakwaannya. 

Hak bagi warga negara adalah sesuatu yang bisa dan atau tidak bisa dilakukan atau didapatkan, yakni seorang warga negara dapat saja memperoleh haknya namun dapat pula apa yang menjadi haknya tidak dapat dilakukan atau didapatkan. 

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dipatuhi atau dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan atau dipatuhi maka seorang warga Negara tidak dapat memperoleh haknya atau bahkan mendapatkan sanksi.

Dalam konteks melawan virus Covid 19 saat ini, maka rakyat harus menempatkan kewajiban dan hak secara proporsional. Masyarakat harus memahami bahwa perang melawan virus Covid 19 merupakan kewajiban segenap tumpah darah Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline