A.PENGERTIAN BID'AH
bid'ah adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut conntoh yang sudah di tetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.
B. Macam-macam perbuatan bid'ah
1. Bid'ah dalam adat istiadat : seperti adanya penemuan baru di bidang satra juga termasuk di dalamnya penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macam nya. Ini adalah mubah (diperbolehkan). Karena asal dari adat istiadat.
2. Bid'ah di dalam ad-dien(islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifih(tidak bisa di rubah-rubah); rasulullah shalalahu alaihi wa salam : barang siapa yang mengadakan yang baru(berbuat yang baru) di dalam urusan kami yang bukan urusan kami ini tersebut. Makan perbuatanya di tolak(tidak di terima).
C. Macam-macam bid'ah
1. Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : bid'ah yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan orang jahmiyah, nu'tazilah, dan rafidhah serta semua firqah-firqah(kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan mereka.
2. bid'ah fil ibadah : bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada allah dengan apa yang tidak di syari'atkan oleh allah dan bid'ah.
Bid'ah di dalam ibadah ada beberapa bagian yaitu:
- Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at allah ta'ala.
- Bid'ah yang bentuknya menambah-nanbah terhadap ibadah yang di syari'atkan
- Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah.
- Bid'ah yang bentunya menghususkan suatu ibadah yang di syariatkan, tetapi tidak di khususkan oleh syariat yang ada.
D. HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN
segala bentuk bid'ah dalam ad-dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda rasulullah shalallahualaihi wa sallam