Lihat ke Halaman Asli

Perubahan Sistem Retribusi Pasar Kebon Kembang

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

BOGOR – Kebijakan pemerintah Kota Bogor dalam peraturan daerah tentang aturan retribusi berorientasi pada pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada sistem retribusi Pasar Kebon Kembang (Pasar Anyar) Kota Bogor mengalami perubahan sistem. Perubahan yang dilakukan yaitu dari sistem penarikan uang dengan karcis menjadi sistem invoice.

“Sistem invoice itu berupa tagihan sebulan sekali. Dengan per meter kiosnya seharga Rp. 950,- perhari dan uang keamanan Rp. 100,- perhari. Penagihan retribusi invoice ini juga secara langsung dicetak oleh kantor pusat. Dengan menggunakan sistem retribusi invoice memudahkan para pedagang dan dapat mengurangi kecurangan”, jelas Kepala Pasar Kebon Kembang Kota Bogor, Adi Mandala, Jumat (13/3/2015).

Dengan perubahan yang dilakukan oleh Pasar Kebon Kembang Kota Bogor dimaksudkan agar sistem retribusi dalam pemenuhan PAD dapat berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah dan tidak menyusahkan para pedagang.

“Sistem retribusi invoice ini berjalan lancar berkat kerja sama tim dan pemahaman pedagang yang baik”, tegas Kepala Pasar Kebon Kembang Kota Bogor.

Walaupun begitu sistem retribusi invoice ini juga mengalami hambatan yang tidak begitu berarti, seperti adanya pedagang yang masih menolak atau kontra dengan sistem ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline