Lihat ke Halaman Asli

Evarista Ndawa

Mahasiswa/universitas pamulang/Administrasi Negara

Tingkatkan Paham Toleransi di Tengah Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 14 Mei 2024   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Salah satu hak asasi manusia yang sampai saat ini masih belum menjamin  kemakmuran dan keadilan bagi setiap masyarakat Indonesia adalah hak untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya.

Hak untuk bebas beribadah dan memeluk kepercayaan sesuai kepercayaan ini sudah dijamin dalam Pasal 22 ayat (1) UU HAM , yang mana menjelaskan bahwa setiap orang berhak memeluk agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini juga termuat dalam sila pertama pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang artinya setiap orang berhak dan wajib untuk memeluk agama dan keyakinannya tanpa adanya paksaan dan dorongan dari pihak manapun.


Namun, sampai saat ini, masalah dalam hal keagamaan yang pada dasarnya merupakan bagian dari hak asasi manusia masih sulit diterima oleh masyarakat itu sendiri. Banyaknya kasus-kasus penolakan pembangunan rumah ibadah bagi agama-agama yang menjadi minoritas, pengeboman rumah ibadah, pengeroyokan karena beribadah sesuai keyakinan, dan hal-hal lain yang dianggap sangat sensitif tentang keagamaan. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terkait toleransi serta ambisi masyarakat yang pada dasarnya tidak mengerti dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.

Kasus: pembubaran ibadah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang: Ketua RT dan tiga warga lain jadi tersangka.
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan ketua RT dan tiga warga lainnya sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang berujung pada penyerangan, Minggu (05/05). 

Aksi yang dilakukan oleh masyarakat ini yang bahkan dipimpin oleh seorang RT setempat merupakan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kebebasan beragama dan Berkeyakinan, serta minimnya kesadaran akan toleransi yang pada dasarnya sudah termuat dalam Bhineka Tunggal Ika sebagai pedoman berkehidupan bangsa Indonesia yang yang memiliki keanekaragaman budaya, agama, ras, suku, dan adat istiadat.


Dengan banyaknya kejadian-kejadian akibat  minimnya toleransi di Indonesia, diharapkan kepada pemerintah untuk lebih menegakan hukum terutama dalam hal sensitif seperti berkaitan dengan keagamaan dan keyakinan, karena hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia paling disamping hak paling utama yaitu hak untuk hidup aman dan nyaman. Selain itu, perlu peran mahasiswa memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya toleransi teruma bagi masyarakat yang masih minimal pengetahuannya terkait toleransi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline