Lihat ke Halaman Asli

Eva Purba

Mahasiswa

Suap, Pelanggaran Kode Etik atau Budaya dalam Profesi Hukum

Diperbarui: 26 November 2024   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suap dalam konteks hukum di Indonesia merupakan masalah serius yang mencerminkan pelanggaran kode etik serta budaya korupsi yang telah mengakar dalam profesi hukum. Legal opinion berikut ini akan membahas dua aspek utama: pelanggaran kode etik dan budaya dalam profesi hukum.

Kode etik profesi hukum di Indonesia, termasuk bagi hakim, mengatur standar perilaku yang diharapkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pelanggaran terhadap kode etik ini, seperti menerima suap, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar keadilan dan objektivitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para penegak hukum.

Contoh nyata dari pelanggaran ini adalah penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. Kasus ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak hanya dipengaruhi oleh fakta-fakta hukum, tetapi juga oleh kepentingan pribadi dan tekanan eksternal, yang merusak kredibilitas lembaga peradilan. 

Fakta bahwa hakim dapat mengabaikan bukti dan kesaksian dalam pengambilan keputusan menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik mereka. Pelanggaran kode etik dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana bagi hakim yang terlibat. 

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tindakan suap dapat dikenakan pasal-pasal yang mengatur tentang suap dan gratifikasi, dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda yang berat.

Praktik suap dalam sistem peradilan tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa keadilan dapat dicapai melalui jalur hukum. 

Suap sebagai pelanggaran kode etik dan bagian dari budaya korupsi dalam profesi hukum di Indonesia menunjukkan perlunya reformasi mendalam. 

Upaya untuk memperbaiki integritas lembaga peradilan harus melibatkan peningkatan kesejahteraan hakim, penguatan sistem pengawasan, dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik. Hanya dengan langkah-langkah tersebut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline