Polres Karawang berhasil mengungkap dan meringkus 32 tersangka dalam 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama Agustus dan September 2024. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang prihatin dengan peredaran narkoba di wilayah Karawang. Dari 32 tersangka yang ditangkap, 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Pada jumlah kasus narkotika dalam Tingkat nasional pada tahun 2023 terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 2.464 dan pada tahun 2024 perbulan januari terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 3.873, bahwa pada tahun 2023 dan tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah kasus sebesar 57%. Pada kasus narkotika dalam Tingkat provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 perbulan Desember terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 178 dan pada tahun 2024 perbulan januari terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 216 kasus, bahwa terdapat peningkatan jumlahkasus di Provinsi Jawa Barat sebesar 21%. Pada kasus narkotika dalam Tingkat Kabupaten Karawang pada tahun 2023 terdapat jumlah kasus sebesar 145 dan pada tahun 2024 perbulan maret terdapat jumlah kasus sebesar 18 kasus, bahwa terdapat penurunan jumlah kasus di Kabupaten Karawang sebesar 87% (datapolri, 2024).
Penelitian ini mengidentifikasi dua faktor utama penyebab penyalahgunaan narkotika karena faktor Internal, yang dimana mosi yang Tidak Stabil/Ketidakmampuan remaja mengendalikan emosi sering kali mendorong mereka untuk mencoba narkotika.
Rasa Ingin Tahu: Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar, mendorong mereka untuk mencoba hal baru, termasuk narkotika.
Submisivitas: Banyak remaja tidak berani menolak ajakan teman untuk menggunakan narkotika, yang akhirnya menjadikan mereka pengguna aktif.