Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah tata bahasa dalam Bahasa Indonesia yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam tulisan mulai dari penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan serta pemakaian tanda baca.
Dalam penulisan huruf terdiri dari huruf kapital dan huruf cetak (miring). Huruf kapital digunakan pada awal kalimat langsung, hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan (nama agama, nama Tuhan/kata ganti untuk Tuhan), gelar dan jabatan yang diikuti nama diri, penulisan judul, istilah geografi yang diikuti nama diri, penulisan judul, istilah geografi yang diikuti nama diri dan bukan menyebut nama jenis, nama hari, nama bulan, nama tahun, nama suku, nama bangsa, nama bahasa, istilah kekerabatan. Kemudian huruf cetak digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, suku kata, kata, atau kelompok kata.
Di dalam penulisan kata terdapat kata turunan dan gabungan kata, kata depan, partikel, angka dan lambang bilangan, serta singkatan dan akronim.
Di dalam EYD ini terdapat penggunaan titik baca yang terdiri dari:
1. Titik (.) digunakan dalam akhir kalimat pernyataan; pemisah jam, menit, dan detik; dalam daftar pustaka; pemisah bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.
2. Koma (,) digunakan dalam perincian yang lebih dari dua hal, pemisah nama gelar, mengapit keterangan aposisi.
3. Titik koma (;) digunakan dalam menandakan bentuk kalimat yang sejajar.
4. Titik dua (:) digunakan untuk perincian pada kalimat yang telah selesai.
5. Pisah ( ) digunakan untuk mengapit keterangan di tengah, sampai, dan sampai dengan.
6. Hubung (-) digunakan untuk bentuk ulang atau bentuk terikat ketika bertemu angka.
7. Petik ("...") digunakan untuk bentuk kalimat langsung, mengapit judul tulisan, mengapit julukan.