Setelah menulis catatan dengan judul “Sebuah Komnas Perlindungan Pekerja” dan melihat komentar dari teman – teman saya jadi tertarik lebih dalam mempelajari tentang Buruh Migran kita atau biasa kita sebut Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi pahlawan devisa bagi Negara Indonesia yang kita cintai ini.
Dengan melihat latar belakang historis, geografis, dan karakteristik permasalahan yang dihadapi oleh BMI, kitabisa melihat bahwa secara umum mereka tidak bisa dimasukkan dalam kategori Buruh pada umumnya. Buruh Migran memilikikarakteristik dan persoalan yang sangat berbeda dengan buruh yang bekerja di negeri sendiri. Sejumlah perbedaan tersebut, berakar pada latar belakang, hubungan kerja, lokasi permasalahan, pola konflik, hubungan hukum, serta interaksinya dengan pihak-pihak yang berada di luar diri mereka.
Perbedaan paling mendasar yang saya temukan ialah perbedaan dalam hal hubungan hukum pada buruh lokal hubungan hukum yang mengikat adalah hukum antara majikan dan dan buruh. Hukum yang mengaturnya pun adalah hukum yang diberlakukan oleh negara yaitu hukum ketenagakerjaan, UU No. 13 tahun 2003.
Hubungan Hukum yang berlaku pada Buruh Migran sangat beragam dibanding hubungan hukum buruh lokal hubungan hukum buruh migran ini mencakup empat pihak, antar Buruh dan agen, buruh dan pemerintah dalam negeri, buruh dengan pemerintah diluar negeri, buruh dan majikannya diluar negeri. Bisa dilihat uu dalam negeri yang mengatur tentang perburuhan luar negeri yaitu uu no. 39 tahun 2004.
Bukan hanya uu dalam negeri saja yang mengatur tentang perburuhan luar negeri tapi juga lembaga dunia ILO mengatur dalam sebuah kesepakatan konvensi.
Sungguh sangat menarik memang mempelajari tentang buruh migran ini. lain kali akan saya lanjut dengan tulisan lain mengenai buruh migran ini, semoga bermamfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H