Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Pengertian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah hewan atau tumbuhan berukuran mikro dan makro yang mengganggu, menghambat, atau bahkan membunuh tanaman. Menurut spesiesnya, hama dibagi menjadi tiga kelompok: hama, patogen atau vektor penyakit, dan gulma.
Hama adalah hewan yang merusak tanaman secara langsung. Ada beberapa jenis hama, antara lain serangga (serangga), moluska (siput, keong), hewan pengerat atau moluska (tikus), mamalia (babi) dan nematoda. Serangan hama sangat terlihat dan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar jika terjadi dalam skala besar. Namun, serangan hama umumnya tidak memiliki efek menular, kecuali hama membawa penyakit.
Vektor penyakit, atau yang biasa disebut sebagai agen penular penyakit, adalah organisme yang menyebabkan gejala penyakit, mengganggu kekebalan, atau mengganggu metabolisme tanaman. Beberapa penyakit masih dapat dikendalikan dan tidak berdampak serius pada tanaman kecuali jika meningkatkan kekebalan tanaman atau imunitas terhadap penyakit yang menyerangnya, bahkan ada beberapa penyakit. Vektor penyakit tanaman meliputi virus, bakteri, dan jamur. Secara umum, gejala penyakitnya sangat cepat dan efek infeksinya sulit dikendalikan.
Gulma adalah tumbuhan liar yang tidak dimaksudkan untuk tumbuh dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Gulma biasanya tidak mematikan, tetapi memiliki dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan tanaman. Gulma juga bisa dikatakan bersaing untuk mendapatkan nutrisi di akar tanaman. Beberapa spesies gulma bahkan dapat memiliki efek toksik pada akar tanaman, seperti kandungan fitokimia (cairan) pada akar gulma.
Pengendalian OPT Ramah Lingkungan
Prinsip Dasar Pengendalian OPT Ramah Lingkungan
Teknik pengendalian hama ramah lingkungan adalah metode pengendalian yang menggunakan metode yang mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mengarah pada penggunaan produk biologis. Ini termasuk teknik sistem pertanian seperti budidaya tumpang sari (intercropping), penggunaan tanaman perangkap, varietas tahan dan biopestisida. Di Indonesia, pengendalian hama ramah lingkungan dimulai pada pertengahan 1986. Dengan kata lain, Keputusan Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 1986 melarang penggunaan 57 pestisida yang diketahui dapat menyebabkan resistensi dan kebangkitan hama. Dengan diperkenalkannya sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), subsidi pestisida, yang telah mencapai 80%, dikurangi menjadi 40-45% pada tahun 1987 dan dihapuskan pada Januari 1989. Pada tahun 1989, Pemerintah Indonesia, dengan bantuan USAID dan bantuan teknis dari FAO, mulai melaksanakan Program PHT Nasional Tahap I yang dikoordinasikan di sembilan provinsi. Program PHT Nasional Tahap II dilaksanakan di 12 negara bagian dari tahun 1994/1995 hingga 1998/1999.
Keberhasilan yang dicapai dalam pengembangan dan pelaksanaan pengendalian hama terpadu padi, palawija dan sayuran dalam kerangka Program Nasional 1989/1990 sampai 1999/2000 sangat penting bagi pembangunan pertanian berkelanjutan. Idealnya, praktik PHT harus ramah lingkungan, layak secara ekonomi, dan dapat diterima secara sosial oleh masyarakat (Londhe 1999). Di negara berkembang, konsep keberlanjutan mencakup dua tujuan utama: meningkatkan produktivitas dan melindungi lingkungan. Penekanan pada kegiatan produksi dan konservasi sangat tergantung pada tingkat pengembangan kelembagaan, produktivitas ekonomi dan nilai sosial.
Teknologi hijau memiliki enam prinsip daur ulang, recycle, recovery, reduce, reuse, refine, dan retrieve energy.
- Refine artinya memakai bahan yang ramah lingkungan dan melalui sistem yang lebih aman dari teknologi sebelumnya.
- Reduce artinya mengurangi jumlah limbah dengan cara memaksimalkan pemakaina bahan.
- Reuse yaitu menggunakan kembali beberapa bahan yang tidak terpakai atau telah berbentuk limbah serta diolah dengan cara yang berbeda.
- Recycle hampir sama dengan reuse, namun recycle memakai kembali bahan-bahan atau limbah dengan sistem yang sama.
- Recovery artinyna pemakaian bahan khusus dari limbah untuk diolah demi kepentingan lain.
- Retrieve energi yaitu penghematan daya dalam suatu sistem produksi.
Pengendalian hama yang ramah lingkungan harus dievaluasi berdasarkan beberapa karakteristik atau kriteria seperti:
- Aman menurut wawasan lingkungan, berarti kualitas sumber daya alam dan vitalitas keseluruhan agroekosistem dipertahankan mulai dari kehidupan manusia, tanaman, dan hewan sampai organisme berguna ditingkatkan. Sumber daya lokal dimanfaatkan sedemikian rupa sehingga dapat menekan terjadinya kehilangan hara, biomassa dan energi, dan menghindarkan terjadinya polusi serta lebih menitikberatkan pada pemanfaatan sumber daya terbarukan.
- Menguntungkan secara ekonomi, berarti petani dapat menghasilkan sesuatu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri/pendapatan dan dapat menjaga kelestarian sumber daya dan menekan risiko terhadap lingkungan.
- Adil menurut pertimbangan sosial, berarti sumber daya dan tenaga tersebar sedemikian rupa sehingga kebutuhan dasar semua anggota masyarakat terpenuhi. Demikian juga setiap petani mempunyai kesempatan yang sama dalam memanfaatkan lahan, memperoleh modal dan bantuan teknik, serta memasarkan hasil. semua orang mempunyai kesempatan yang sama dalam berpartisipasi menentukan kebijakan di lapangan maupun dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
- Manusiawi terhadap semua bentuk kehidupan, berarti tanggap terhadap semua bentuk kehidupan (tanaman, hewan, dan manusia). Prinsip dasar semua bentuk kehidupan adalah saling mengenal dan berhubungan kerja sama antar makhluk hidup adalah kebenaran, kejujuran, percaya diri, kerja sama, dan saling membantu. Integritas budaya dan agama dari suatu masyarakat perlu diperhatikan dan dilestarikan.
- Mudah diadaptasi, berarti masyarakat pedesaan/petani mampu menyesuaikan dengan perubahan kondisi usaha tani, seperti pertambahan penduduk, kebijakan dan permintaan pasar. Hal ini tidak hanya berhubungan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga inovasi sosial dan budaya.