Lihat ke Halaman Asli

Pengelolaan Zakat Fitrah

Diperbarui: 4 Mei 2023   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Seperti yang kita ketahui bulan Romadhan tahun 2023/1444 M telah tiba sehingga umat muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Nah, dalam proses pengumpulan zakat khususnya di desa saya ( Desa Ambesea) itu melalui LAZ (lembaga Amil Zakat) masjid. Yang di kenal dengan nama LAZ Masjid Nurul Taqwa. Nah dalam proses pengumpulan zakat fitrah itu sudah mulai aktif sejak sepuluh malam terakhir Ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar saat shalat Idul Fitri.

LAZ Masjid Nurul Taqwa jumlah Muzakki yaitu sebanyak 1.157 jiwa, dengan besaran jumlah zakat Beras sebanyak 562,5 Kg dan Jumlah zakat uang sebesar Rp 40.495.000.

Selanjutnya pendistribusian zakat, pendistribusian zakat sendiri adalah kegiatan untuk memudahkan dan melancarkan penyaluran dana zakat dari muzakki kepada mustahik. Dana-dana yang terkumpul akan didistribusikan dari muzakki kepada mustahik melalui LAZ Masjid Nurul Taqwa. Di Desa Ambesea sendiri jumlah mustahiq (orang yang menerima zakat) yaitu sebanyak 100 orang dan masing-masing orang memperoleh beras sebesar 10 liter dan uang sebesar Rp50.000,00.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline