Lihat ke Halaman Asli

Evan Javier Firgiyantoro

Mahasiswa S1 PWK - UNEJ

Obligasi Serta Kasusnya di Pasuruan

Diperbarui: 16 April 2023   23:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Obligasi adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan sebagai cara untuk mengumpulkan dana dari investor. Obligasi dapat diperdagangkan di pasar modal dan biasanya memiliki jangka waktu tertentu, dengan pembayaran bunga berkala dan pengembalian pokok pada saat jatuh tempo.

Pinjaman daerah, di sisi lain, adalah pinjaman yang diberikan oleh pemerintah pusat atau lembaga keuangan kepada pemerintah daerah untuk membiayai proyek atau program tertentu. Pinjaman daerah biasanya memiliki jangka waktu yang lebih pendek daripada obligasi, dan bunga yang dikenakan pada pinjaman tersebut dapat tetap atau berubah tergantung pada kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Perbedaan utama antara obligasi dan pinjaman daerah adalah sumber pendanaan. Obligasi dibiayai oleh investor di pasar modal, sedangkan pinjaman daerah diberikan oleh pemerintah pusat atau lembaga keuangan. Selain itu, obligasi biasanya memiliki jangka waktu yang lebih panjang daripada pinjaman daerah, dan obligasi juga dapat diperdagangkan di pasar modal.

Pemerintah daerah biasanya mempertimbangkan baik obligasi dan pinjaman daerah sebagai sumber pendanaan untuk proyek-proyek besar, seperti infrastruktur atau program sosial. Keputusan untuk menggunakan salah satu instrumen keuangan tersebut tergantung pada kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah untuk membayar bunga dan mengembalikan pokok utang.

Di Kabupaten Pasuruan secara umum, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan baik obligasi maupun pinjaman daerah sebagai sumber pendanaan untuk membiayai proyek-proyek besar. Namun, keputusan untuk menggunakan salah satu instrumen keuangan tersebut tergantung pada kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah untuk membayar bunga dan mengembalikan pokok utang.

Salah satu contoh penelitian yang pernah dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan ialah studi kasus di RSUD Bangil tentang evaluasi penerapan standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi pemerintah dalam pelaporan keuangan badan layanan umum daerah. Dimana laporan keuangan merupakan salah satu bagian yang penting dalam perusahaan atau suatu lembaga pemerintahan. Dan tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis penerapan standar akuntansi keuangan dan pelaporan.

Contoh kasus lain adalah relokasi ruas tol Porong-Gempol yang pernah terputus pada tahun 2006 dikarenakan peristiwa lumpur Lapindo. Dalam pembangunan relokasi jalan/ruas tol Surabaya-Gempol tersebut terjadi adanya tambahan lingkup pekerjaan yang membuat biaya investasi awal membengkak. Sehingga dalam hal ini perlu diketahui pengaruhnya terhadap nilai awal kelayakan investasi proyek tersebut untuk kemudian diketahui dan dilakukan analisis guna mengetahui upaya apa yang perlu dilakukan didalam pengembalian nilai kelayakan (Internal Rate of Return) sebesar 14,84% seperti kondisi awal. Relokasi ruas jalan toll ini dilaksanakan dan diprakarsai oleh kerjasama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo bersama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

Permasalahan yang terjadi dalam pembangunan ini ialah selama perkembangan konstruksinya, relokasi tol mengalami beberapa pekerjaan tambah lingkup seperti perubahan jumlah lajur dan metdoe konstruksi jalan tol. Dalam hal ini, pendapatan usaha dari penetapan tarif tertentu dan pengeluaran usaha akibat biaya pemeliharaan dan akibat penurunan nilai asset selama masa penggunaan juga sangat berpengaruh terhadap nilai kelayakan finansial suatu proyek.

Proyek ini sendiri menggunakan sistem nilai WACC (Weighted Average Cost of Capital) dimana proyek ini didanai oleh modal sendiri investor dan pinjaman dari bank dengan DER sebesar 30:70. Setelah mengetahui nilai MARR (Minimum Attractive Rate of Return), maka langkah selanjutnya adalah mencari nilai cash flow selama masa konsesi pengusahaan relokasi ruas Tol Porong-Gempol yaitu 39 tahun, terhitung dari tahun 2005. Masa konsesi relokasi tol ini mengikuti masa konsesi Jalan Tol Surabaya-Gempol yang merupakan induk dari relokasi ruas Tol Porong-Gempol. Cash flow ini didapat dari seluruh proyeksi perhitungan pendapatan dan pengeluaran jalan tol.

Akibat dari penyesuaian tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap masa pengusahaan jalan tol, dimana pada PPJT awal yaitu pada tahun 2005 sampai 2044 (39 tahun) menjadi tahun 2013 (tahun terbitnya SPMK) sampai 2062 (50 tahun). Apabila tarif tol dirasa agak terlalu tinggi, masih terdapat alternatif skema kompensasi lain yang dapat dilakukan oleh badan usaha seperti integrase tarif dengan induk tol dan viability gap fund oleh Pemerintah dan hal tersebut membuka peluang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut bagi siapa saja yang berminat dalam bidang pembiayaan jalan tol dan/atau infrastruktur lain.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline