Lihat ke Halaman Asli

EVAN DORI

Mahasiswa Fakultas Hukum

Mengetahui tentang Hak Gadai dalam Hukum Perdata

Diperbarui: 16 April 2023   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait Hak Gadai, perlu kita pahami apa itu Gadai?

Jika kita mengacu kepada Pasal 1150 KUHPerdata dijelaskan bahwa  "Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan".

Terkait gadai dalam hukum positif indonesia diatur didalam Kitab Hukum Perdata pada pasal 1150-1160 membahas terkait gadai secara lengkap. dalam memahami hal terkait gadai tentu kita perlu mengetahui siapa saja pihak/subjek didalam hubungan gadai tersebut. Dalam gadai terdapat dua pihak yang menjadi subjek hukum gadai yaitu : Pihak yang menggadaikan dinamakan "pemberi gadai" dan yang menerima gadai dinamakan "penerima atau pemegang gadai". 

Lantas bagaimana Hak gadai dapat timbul? ada 2 hal yang membuat timbulnya hak gadai tersebut :

1. Adanya perjanjian diantara para pihak (pemberi gadai dan penerima gadai).

Perjanjian tersebut melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menggadaikan barangnya dan disebut pemberi gadai atau debitur dan pihak yang menerima jaminan gadai dan disebut juga penerima/pemegang gadai atau kreditur. Jika ada pihak ketiga dan yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga pemegang gadai.

2. Adanya penyerahan benda gadai/penguasaan barang gadai kepada penerima gadai.

Gadai tersebut harus diserahkan dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (penerima gadai). gadainya harus berada di bawah penguasaan kreditur (penerima gadai), sehingga perjanjian gadai yang tidak dilanjutkan dengan penyerahan benda gadainya kepada kreditur, maka hak gadainya diancam tidak sah atau hal tersebut bukan suatu gadai, dengan konsekuensi tidak melahirkan hak gadai. 

Kemudian apa yang menjadi Objek gadai, benda bergerak berwujud/bertubuh dan benda bergerak tidak berwujud/tak bertubuh. Untuk benda-benda bergerak tidak berwujud yang berupa macam-macam hak tagihan, agar mendapatkan pembayaran sejumlah uang, dapat digunakan surat-surat piutang.

Hak Gadai memberikan kekuasaan untuk penerima gadai menguasai barang tersebut sebagai jaminan jika pemberi gadai tidak mampu melaksanakan kewajibannya, perlu kita ketahui bagaimana cara eksekusi dari hak gadai yang dimiliki?

Fungsi dari barang jaminan dalam kredit gadai adalah jaminan itu sendiri didasari akibat berlangsungnya hubungan hutang-piutang. Apabila pihak pemberi gadai wanprestasi dengan tidak melunasi maupun tidak mencicil kreditnya hingga waktu yang telah disepakati pelunasannya, maka pemegang gadai memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya tersebut dengan cara menjual atas kekuasaannya sendiri atau mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan tersebut Hal ini sesuai dengan pasal 1150 KUHPERDATA yang intinya berbunyi memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline