Belakangan ini, persepsi masyarakat terhadap sosialisasi e-Tilang di Kota Makassar masih belum sepenuhnya disepakati, dikarenakan sebagian dari kalangan masyarakat menganggap bahwa e-Tilang hanya sebagai wacana dari pemerintah saja. Dengan melihat dari beberapa penerapan serta sosialisasi masih belum maksimal dan penindakan yang tidak tegas dalam membuat masyarakat secara tidak mempedulikan adanya sebuah CCTV di beberapa ruas jalan yang terdapat di Kota Makassar. Namun, masyarakat di kota Makassar lebih mematuhi para petugas kepolisian yang berjaga daripada sebuah CCTV yang telah dipasangkan di beberapa tempat lampu lalu lintas yang terdapat di Kota Makassar. Maka dari itu, masyarakat dapat menilai bahwa dengan adanya suatu penerapan e-Tilang ini hanyalah sebagai suatu alat untuk dapat memantau suatu keadaan di ruas jalan yang berada di Kota Makassar dan tidak dapat berfungsi sebagai sebuah alat penilangan dengan secara otomatis.
Ada beberapa faktor yang jadi penghambat dari penerapan e-Tilang yang ada di Kota Makassar yaitu ruas jalan yang sangat tidak memadai, terdapat kekurangan dalam pengawasan dari pihak petugas kepolisian, adanya suatu kepadapatan kendaraan, adanya jam kerja para petugas yang bertugas untuk dapat memantau CCTV, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan pihak dari kepolisian yang ada di Kota Makassar, dan terdapat sebuah prosedur untuk dapat penyelesaian dalam suatu pelanggaran yang panjang dan masyarakat tidak memahami aturan lalu lintas di Kota Makassar.
Pada keterkaitan antara etika administrasi public terutama terhadap teori hak dan teori kewajiban (deontologi) untuk dapat mencoba melihat dari beberapa sudut pandang antara suatu hak dengan kewajiban individu serta adanya sebuah hak dengan kewajiban masyarakat tersebut. Namun, pada teori deontologi yang lebih menekankan terhadap suatu kepentingan kewajiban bagi setiap orang, sedangkan dengan adanya sebuah teori hak dengan lebih menyoroti dari berbagai sisi terhadap milik hak setiap orang. Maka dari itu, seseorang yang menuntut haknya, berarti orang lain juga mempunyai kewajiban agar dapat menghormati hak dari seseorang tersebut. Sedangkan, dengan adanya teori keutamaan yang lebih menyoroti sebuah karakter manusia daripada moralitas suatu tindakan tersebut. Yang dimana pada sumber daya manusia yang ada masih tergolong kurang berkompeten dalam memanfaatkan IT (gaptek). Sehingga dengan adanya suatu kebijakan e-Tilang yang pada dasarnya untuk dapat memanfaatkan sebuah teknologi sehingga memerlukan suatu dukungan dari para implementor untuk dapat di implementasikan. Maka dari itu pemerintah dan pihak kepolisian harus lebih mensosialisasikan kewajiban masyarakat terhadap suatu kebijkan e-tilang tersebut. Dan juga dengan adanya pemasangan CCTV di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar yang seharusnya mendapatkan suatu bantuan dalam sebuah pengawasan dari pihak petugas kepolisian. Sehingga seringkali tidak adanya para petugas yang berjaga atau mengawasi lalu lintas yang membuat masyarakat tidak takut untuk melakukan pelanggaran, karena masyarakat yang cenderung takut kepada para petugas yang berjaga ketimbang CCTV yang sudah terpasang di ruas jalan Kota Makassar. Maka dari itu petugas harus lebih mengawasi supaya masyarakat lebih mematuhi akan kewajibannya supaya tidak adanya pelanggaran.
Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi suatu hambatan yang telah terjadi dalam penerapan tilang elektronik terdapat di Kota Makassar adalah dengan memperbanyak sebuah pemasangan pada CCTV di Kota Makassar, harus dapat menertipkan suatu kendaraan yang illegal, dapat memperluas sosialisasi tentang dengan adanya tilang elektronik, serta harus dapat mengurangi biaya balik nama kendaraan tersebut, dan lain-lain. Namun, masih banyak yang harus diperbaiki dari suatu penerapan pada tilang elektronik ini. Dengan adanya sebuah kemacetan yang sangat parah berakibatkan suatu pengerjaan jalan yang dapat membuat sebuah penerapan tilang elektronik yang tidak mampu untuk dimaksimalkan. Maka dari itu, dengan banyaknya sebuah hambatan dalam penerapan ini, terdapat suat hal yang membuat masyarakat memiliki pandangan bahwa di Kota Makassar masih belum cukup mampu untuk dapat menerapkan tilang elektronik tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H