Era digital telah membawa perspektif baru terutama bagi profesi keperawatan, di mana perawat Gen Z tidak hanya bertindak sebagai penyedia layanan kesehatan tetapi juga sebagai content creator yang dapat mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Mereka menggunakan platform digital untuk menyebarkan informasi kesehatan yang kredibel, memberikan dukungan psikologis, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat. Tentu saja, perubahan dalam peran perawat saat ini membawa tantangan etika yang harus dipertimbangkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas profesi keperawatan.
Media sosial kini telah berkembang menjadi platform yang efektif untuk menyebarkan informasi kesehatan secara cepat dan luas, serta dapat digunakan untuk menginspirasi generasi muda, terutama dalam memilih karir di bidang keperawatan. Menurut Butts dan Rich (2023), perawat harus tetap berpegang pada prinsip etika dasar seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab profesional saat menggunakan media sosial. Selain itu, media sosial juga dapat menjadi alat untuk membangun citra positif profesi keperawatan di masyarakat, asalkan digunakan secara bijak dan tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Tentu saja tantangan terbesar bagi perawat dalam menggunakan media sosial adalah menyajikan konten yang menarik, edukatif, dan sesuai dengan standar etika keperawatan dengan tetap menjaga batasan profesional.
Suharyati dan Kurniawan (2022) dalam bukunya "Etika Profesi Keperawatan di Era Digital" menyoroti pentingnya perawat dalam memahami peraturan dan etika profesi. Mereka menekankan bahwa baik sebagai seorang perawat maupun pembuat konten perlu memahami UU ITE dan Kode Etik Keperawatan Indonesia sebagai landasan dalam menciptakan konten edukatif dan kreatif di media sosial. Saat ini fenomena "nurser influencer" menciptakan dinamika baru dalam profesi keperawatan dengan membuka peluang untuk meningkatkan citra positif profesi keperawatan terutama di Indonesia. Namun, fenomena ini juga menghadirkan tantangan baru karena dapat menimbulkan risiko dan dilema etika bagi perawat. Westrick (2020) menunjukkan bahwa aktivitas perawat di media sosial dapat mempunyai implikasi hukum dan etika yang signifikan. Pertimbangan mengenai privasi pasien, keakuratan informasi medis, dan potensi konflik kepentingan harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, penting bagi perawat untuk selalu berhati-hati dan sadar akan batasan agar kehadirannya di dunia digital tetap berlandaskan nilai-nilai profesional dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Aspek penting lainnya yang harus dipahami perawat adalah menjaga kerahasiaan pasien dan informed consent. Widodo dan Pratiwi (2021) menjelaskan bahwa perawat yang aktif di media sosial harus mendapatkan izin tertulis sebelum membagikan kasus klinis, meskipun identitas pasien sudah disamarkan. Mereka juga menekankan pentingnya mendokumentasikan persetujuan untuk melindungi pasien dan perawat dari potensi masalah hukum atau etika. Dalam konteks global, American Nursing Association (2021) memberikan kerangka kerja komprehensif tentang bagaimana perawat menggunakan media sosial secara profesional. Panduan ini mencakup aspek-aspek seperti manajemen reputasi online, standar penyajian konten edukasi yang akurat dan tepercaya, serta strategi menghadapi dilema etika yang biasa muncul di platform digital. Dengan memahami hal tersebut, perawat dapat memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mengedukasi dan memberikan inspirasi kepada masyarakat tanpa melanggar prinsip-prinsip etika profesi.
Di Indonesia, fenomena "nurse influencer" telah membawa perubahan besar dalam edukasi kesehatan di masyarakat. Beberapa platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan YouTube menjadi media yang efektif untuk menyampaikan informasi kesehatan dengan cepat, mudah dipahami dan diakses banyak orang. Namun, tantangan muncul ketika konten hiburan dan edukasi harus diseimbangkan tanpa mengurangi kredibilitas profesi perawat. Dalam menjaga keseimbangan antara peran perawat dan content creator, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang batasan profesional di dunia digital. Perawat Gen Z harus bisa membedakan antara konten yang menghibur dan konten yang berpotensi merusak citra profesi. Perawat juga harus bisa memastikan bahwa semua informasi kesehatan yang dibagikan didasarkan pada bukti dan sesuai dengan pedoman praktik klinis saat ini.
Oleh karena itu, era content creator telah menciptakan peluang baru bagi perawat Gen Z untuk berkontribusi dalam edukasi kesehatan masyarakat dengan cara yang inovatif dan meluas. Akan tetapi, kebebasan berkreasi di media sosial harus tetap sesuai dengan kerangka etika keperawatan dan peraturan yang berlaku. Pemahaman mendalam tentang profesionalisme digital dan komitmen terhadap nilai-nilai profesional perawat seperti integritas, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap privasi pasien memungkinkan perawat sebagai seorang content creator menjadi agen perubahan yang efektif. Mereka mempunyai potensi besar untuk meningkatkan literasi kesehatan di masyarakat modern sekaligus memperkuat citra positif profesi keperawatan di era digital.
Referensi:
American Nurses Association. (2021). Guide to Nursing's Social Media Presence. ANA Publishing.
Butts, J. B., & Rich, K. L. (2023). Nursing Ethics: Across the Curriculum and Into Practice (6th ed.). Jones & Bartlett Learning.
Westrick, S. J. (2020). Essentials of Nursing Law and Ethics (3rd ed.). Jones & Bartlett Learning.
Suharyati, A., & Kurniawan, D. (2022). Etika Profesi Keperawatan di Era Digital. Penerbit Buku Kedokteran EGC.