" Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) "
A.Pengertian PDRB
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di daerah tersebut. Menghitung PDRB bertujuan untuk membantu membuat kebijakan daerah atau perencanaan, evaluasi hasil pembangunan, memberikan informasi yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian daerah.
PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah.
B.Perhitungan PDRB
1.Pendekatan Produksi
*Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
*Pertambangan dan Penggalian
*Industri Pengolahan
*Pengadaan Listrik dan Gas
*Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
*Konstruksi
*Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
*Transportasi dan Pergudangan
*Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
*Informasi dan Komunikasi
*Jasa Keuangan dan Asuransi
*Real Estat
*Jasa Perusahaan
*Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
*Jasa Pendidikan
*Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
*Jasa Lainnya
2.Pendekatan Pengeluaran
Produk Domestik Regional Bruto adalah besaran nilai produk barang dan jasa (output) yang dihasilkan di dalam suatu daerah untuk digunakan sebagai konsumsi akhir oleh rumah tangga, Lembaga Non-profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT), dan pemerintah ditambah dengan
investasi (pembentukan modal tetap bruto dan perubahan inventori), serta ekspor neto (merupakan ekspor dikurang impor).
3.Pendekatan Pendapatan
Produk Domestik Regional Bruto merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).