Lihat ke Halaman Asli

Kapitalisasi Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 2 Juli 2024   12:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: suarapapua.com

Indonesia Emas 2045 merupakan sebuah wacana dan gagasan dalam rangka mempersiapkan para generasi muda Indonesia yang berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan demi tercapainya gagasan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan tinggi. Namun, pada kenyataannya apakah penduduk Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi?

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk yang masuk ke perguruan tinggi atau mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen. Itu artinya dari 275,7 juta penduduk hanya 17,97 juta penduduk saja yang dapat menempuh pendidikan tinggi. Ada banyak faktor yang menyebabkan siswa tidak memilih untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi salah satunya adalah faktor ekonomi.

Uang kuliah tunggal atau yang lebih sering disingkat dengan UKT menjadi momok mengerikan ketika seseorang memutuskan untuk masuk ke bangku kuliah. Tentu saja besarnya UKT di beberapa perguruan tinggi akan berbeda-beda, bahkan tiap program studinya pun tidak sama. Namun, fakta bahwa masih banyak lulusan menengah atas yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tidak akan hilang karena kondisi tersebut. 

Mahalnya biaya kuliah pun tidak hanya berdampak bagi mereka yang akan melanjutkan studi, tetapi juga bagi para mahasiswa yang sedang berkuliah. Kenaikan UKT pada bulan Mei tahun ini seolah menjadi bom atom bagi para mahasiswa. Besarnya persentase kenaikan UKT tersebut tidak hanya sebesar 5 sampai 10 persen saja melainkan sampai ratusan persen. Kemudian, apa yang menjadi penyebab dari kenaikan UKT yang tiba-tiba ini?

PTN-BH atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum merupakan perguruan tinggi milik pemerintah yang memiliki otonomi penuh. Berbeda dengan status perguruan tinggi lain, PTN-BH memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengatur keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik). PTN-BH juga dipahami sebagai syarat untuk menjadi pergurua tinggi yang unggul dan berstandar dunia karena memiliki otonomi yang penuh.

Secara hukum, apabila suatu entitas dikatakan sebagai badan hukum, maka entitas tersebut menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri dengan hak dan kewajibannya. Ketika PTN beralih menjadi PTN-BH, artinya terdapat hak dan kewajiban yang awalnya ditanggung oleh pemerintah kemudian berganti menjadi hak dan kewajiban dari PTN-BH itu sendiri. 

Konsekuensinya adalah beban biaya termasuk kenaikan UKT tidak bisa dihindari karena perguruan tinggi berstatus berbadan hukum membutuhkan penggalangan dana untuk mengelola aset kampus. Kenaikan UKT yang terkesan ugal-ugalan seperti rencana kemarin membuktikan adanya kebutuhan PTN terlebih PTN-BH yang tidak dapat terpenuhi, baik dari bantuan subsidi pemerintah, maupun ketidakmampuan menggalang dana selain dari mahasiswa.

Kenaikan UKT ini membuat banyak mahasiswa harus mencari penghasilan baru untuk membayarnya. Banyak cara yang dilakukan, entah itu bekerja part-time atau mencari beasiswa. Akan tetapi, penghasilan dari bekerja sebagai part-timer tidak sebesar pekerja tetap atau full-time. Apabila mahasiswa harus dibebankan dengan pekerjaan part-time, maka fokusnya akan terbagi untuk memikirkan UKT semester yang harus dibayar dan tugas-tugas kuliah. 

Opsi lain adalah mendaftar beasiswa. Banyak beasiswa yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga swasta yang akan membantu permasalahan pembiayaan perkuliahan. Namun, banyak sekali kasus pemberian beasiswa, terlebih dari pemerintah, yang salah target. Bukannya membantu para mahasiswa yang benar-benar kesulitan, bantuan beasiswa tersebut malah diberikan kepada mereka yang secara finansial mampu dengan gaya hidup yang berfoya-foya.

Bahkan kenaikan UKT ini semakin memanas ketika salah satu perguruan tinggi memberikan solusi kepada mahasiswa untuk melakukan pinjaman online atau pinjol. Pinjaman pendidikan memang merupakan salah satu solusi pembiayaan kuliah. Di luar negeri, praktik ini sudah sering dijumpai, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Skotlandia, dan beberapa negara lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline