Lihat ke Halaman Asli

EVA CHAIRUNNISA

43120010146

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Diperbarui: 6 Juni 2022   00:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Berdasarkan materi yang sudah dipelajari pada minggu ini, mempelajari mengenai contoh-contoh perjanjian yang dilarang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III. Berikut adalah contoh-contoh perjanjian yang dilarang :

Yang pertama yaitu contoh Perjanjian Monopoli. Ada tiga perusahaan yang terlibat didalam perjanjian monopoli, yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express. Kasus ini terjadi karena adanya penumpukkan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Terdapat bukti terjadi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Lalu yang kedua yaitu contoh Perjanjian Penetapan Harga. Pada PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. terungkap terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan beberapa operator seluler yang lainnya mengenai penetapan tarif sms atau price fixing.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Yang ketiga yaitu contoh Perjanjian Pembagian Wilayah. Perusahaan susu di kampung melati membuat perjanjian dengan perusahaan tepung di kampung mawar bahwa mereka hanya boleh menjualnya di kampungnya masing-masing, tidak boleh menjual susu keluar dari kampungnya. Para perusahaan tersebut tidak boleh melanggar perjanjian yang sudah disepakati.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Selanjutnya yaitu contoh Perjanjian Pemboikotan. Misalnya Asosiasi produsen susu bersepakat dengan asosiasi peternak sapi agar para peternak sapi menjual susu murni mereka kepada produsen susu anggota asosiasi itu saja.

K13_Contoh-Contoh Perjanjian Dilarang Pada UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Bab III

Setelah itu yaitu contoh Perjanjian Kartel, seperti beberapa perusahaan baju sepakat untuk mengurangi produksi baju selama 2 minggu agar pasokan menipis, tujuannya untuk menghabiskan stok baju yang ada, baru bisa memproduksi baju dengan model yang lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline