Lihat ke Halaman Asli

EVA CHAIRUNNISA

43120010146

K_12 World Intellectual Property Organization

Diperbarui: 30 Mei 2022   00:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

World Intellectual Property Organization (WIPO) atau sering disebut juga dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia merupakan suatu badan khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). WIPO didirikan dengan tujuan untuk mendorong kreativitas serta untuk memperkenalkan kekayaan ke seluruh dunia.

WIPO dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia dan didirikan pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979, serta ditandatangani di Stockholm.  yang dimana WIPO ini mempunyai anggota sebanyak 184 negara. Negara-negara yang tidak termasuk anggota WIPO adalah Taiwan, Tuvalu, Timor Leste, Vanuatu, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Palau, Kepulauan Solomon, Palestina, Federasi Mikronesia, Nauru, Kepulauan Marshall dan Kiribati.

WIPO mempunyai sumber dana yang besar. Pada tahun 2006 ini lebih dari 90% mempunyai pemasukan sejumlah 500 juta, dan diperkirakan dana tersebut berasal dari pendapatan yang berbentuk suatu imbal jasa yang diperoleh oleh Internasional bureau (IB)

Daftar Pustaka :

World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline