Lihat ke Halaman Asli

EVA CHAIRUNNISA

43120010146

2W + 1H Bab V Pasal 74 UU No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Diperbarui: 10 April 2022   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

UUPT ( Undang-Undang Perseroan Terbatas ) merupakan suatu sanksi yang berlaku didalam suatu perseroan. UU ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu, ( PT ) Perseroan Terbatas juga bisa dikenakan sanksi yang berlaku jika terjadi tindakan yang melawan hukum. Dalam materi ini saya akan menjelaskan mengenai 2W + 1H yang terdapat didalam UUPT tersebut. 

Yang pertama yaitu ada What, seperti yang sudah saya jelaskan diatas, bahwa menurut PAsal 1 UUPT No.40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan penjanjian dan melakukan kegiatan usaha menggunakan modal awal yang dimana modal tersebut terbagi dalam saham untuk memenuhi persyaratan yang sudah ada didalam UU yang sudah ditetapkan tersebut.

Selanjutnya yaitu ada Why, dengan adanya UUPT ini bertujuan untuk memenuhi permintaan masyarakat agar didalam perseroan ini terdapat sifat yang terbuka, jujur, dan adil antara satu sama lain. Tujuan diadakannya sanksi tersebut, agar siapapun yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan didalam UU tersebut.

Yang terakhir yaitu ada How, UUPT ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang dimana perseroan yang melangsungkan kegiatan usahanya tersebut yang berada dibidang jasa maupun bidang-bidang yang berkaitan dengan SDA ( Sumber Daya Alam ) ini wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berlaku pada perseroan tersebut. 

Nama : Eva Chairunnisa

NIM : 43120010146

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline