Lihat ke Halaman Asli

Eva Kurnia

Eva Kurnia, S.H

Beberapa Pasal dalam RUU KUHP Dapat Membungkam Kebebasan Demokrasi Masyarakat

Diperbarui: 21 Juni 2022   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

EVA KURNIA (Dokpri)

RUU KUHP saat ini sedang ramai diperdebatkan. Alasan perdebatan RKUHP ini ternyata bukan tanpa sebab. Sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai bahwa akan disahkannya RKUHP Bulan depan dianggap akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat.1. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/ denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum.

1. Pada pasal 273 KUHP ini bisa berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Lalu saya menyinggung mengenai harus melakukan izin jika ingin menyampaikan pendapat dimuka umum. Padahal hal ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dimana menjelaskan tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut saya jika ingin berpendapat saja harus mengeluarkan surat izin hal ini tentunya sangat menyulitkan. Dimana seringkali terjadi di lapangan surat pemberitahuan saja kerap dipersulit.

2. Pada pasal 354 KUHP dimana memuat bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi melakukan penghinaan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi informasi bisa juga disebut media sosial. Padahal kenyataannya kebebasan menyuarakan pendapat terhadap lembaga negara ataupun pemerintahan lainnya memang hal yang seharusnya bisa dikritik oleh masyarakat.

Kenyataannya, Demokrasi itu sangat penting. Menerima pendapat dan berpendapat adalah hak setiap orang tanpa harus dibatasi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline